Kades Ditangkap Polisi Terima Rp18 Juta Terbitkan Surat Tanah di Kampung Tiram

Selasa, 09 November 2021 - 07:38:20 WIB

Bintan, Detak Indonesia--Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu S telah meringkuk di balik jeruji besi Mako Polres Bintan akibat pemalsuan surat kepemilikan lahan seluas 8.900 M² di Kampung Tiram. Dalam penerbitan surat lahan itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Kades mengaku baru pertama kali dia melakukan penerbitan surat lahan yang ternyata menimbulkan masalah besar seperti ini. Bahkan menyeretnya sampai ke balik jeruji besi.

“Saya memang tak tau kalau lahan itu bermasalah. Jadi saya tandatangani penerbitan suratnya," ujar Kades Bintan Buyu tersebut di hadapan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono beberapa waktu lalu di Mako Polres Bintan.

Pemohon yang juga merupakan tersangka itu mengajukan untuk pembuatan surat. Lalu dia cek ternyata sudah lengkap berkasnya tanpa diketahui status lahan itu sebenarnya.

Dikarenakan dalam berkas pengajuan itu sudah ada persetujuan dan tandatangan dari pihak Ketua RT dan Ketua RW, maka tanpa ragu dia juga menandatanganinya.

"Pas diberikan kepada saya tinggal ditandatangani saja karena syaratnya sudah lengkap dan juga sudah ditandatangani RT dan RW juga," jelas Kades naas ini.

Pemohon mengimingi jika surat itu sudah selesai akan membantu Kades. Sehingga setelah surat lahan seluas 8.900 m² itu terbit dia mendapatkan bantuan uang Rp18 juta.

“Saya dapat bukan saya minta. Itu tawaran dari pemohon jika suratnya selesai saya dikasih uang. Jadi saya terima Rp18 juta," katanya.

Setelah dia menandatangani, berkas itu kemudian diteruskan ke Kantor Kecamatan Teluk Bintan untuk mendapatkan persetujuan. Lalu Camat Teluk Bintan itu mengesahkan dengan menandatanganinya pula.

Bahkan sebelum Camat menandatangani, dia terlebih dahulu menjelaskan semuanya. Mulai dari berkasnya sampai lainnya.

“Uang yang Rp18 juta saya terima tidak saya bagikan ke Pak Camat tapi saya pakai sendiri untuk kebutuhan lebaran. Tapi kalau dari pengurusnya ke Pak Camat itu saya tidak tau," sebutnya.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat. Seperti di Kampung Tiram, tidak hanya Kades tapi juga menyeret 7 tersangka lainnya.

"Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur Kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD," katanya.

Dalam waktu dekat juga akan memeriksa pihak kecamatan karena telah menyetujui penerbitan surat lahan palsu tersebut.

“Kita tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus mafia tanah. Termasuk Camatnya juga akan dimintai keterangan karena tersangka telah mengakui jika pihak kecamatan juga menyetujuinya," pungkas Kapolres. (her)