Oknum Kades Aek Tinga Padanglawas Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut ke Mapolda Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).
Medan, Detak Indonesia--Hari ini, Rabu (10/11/2021) bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2021, Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut ke Mapolda Sumatera Utara.
Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan alias Monang adalah Kepala Desa Terkaya se-Kabupaten Padang Lawas. Informasi itu disampaikan oleh beberapa narasumber yang tak lain adalah masyarakat setempat.
Kekayaan Kades Aek Tinga itu berasal dari hiruk pikuk gurita bisnisnya, mulai dari usaha DO/SP tunggal di PT Mandiri Sawit Bersama (MSB). Selaku Kepala Desa, Monang juga nyambi memasukkan TBS ke perusahaan tersebut, tentunya dengan kekuatan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa.
DAS Sungai Sosa di Desa Aek Tinga Padanglawas Sumut yang rusak akibat galian C milik Kades Aek Tinga
Selain itu, informasi yang dirangkum di lapangan dari masyarakat, bahwa Kades Aek Tinga itu juga terlibat dalam usaha Galian C dan pantauan di lapangan, usaha tersebut justeru berpotensi masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena diduga kuat masuk kategori kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Selain daripada itu, hasil monitoring, observasi dan investigasi di lapangan, kami juga menemukan hal yang aneh. Sampai saat ini, setelah hampir 2 periode menjabat sebagai Kepala Desa, Kantornya pun tak ada. Kantor Pemerintahan Desa Aek Tinga dibuat di rumah pribadi Kades tersebut dan sama sekali tak ada aktivitas perkantoran sebagaimana mestinya Kantor Kepala Desa," ungkap aktivis Larshen Yunus.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga katakan, bahwa kehadiran Kantor Kepala Desa sangat dibutuhkan, apalagi lokasi Desa Aek Tinga terletak di jalur perlintasan jalan besar, menghubungkan Provinsi Riau-Sumatera Utara.
Peron sawit, rumah Kades Parmonangan Hasibuan sekaligus jadi kantor desa di Aek Tinga Sosa Padanglawas Sumut
"Bayangkan saja, si Kepala Desa itu dikenal 'Sultannya' Kades se-Kabupaten Padang Lawas, lokasi desanyapun berada di pinggir jalan lintas provinsi, namun hingga saat ini kantor desanya tak ada, justru dibuat satu dengan rumah pribadinya. Bagi kami, potensi perbuatan melawan hukum sangat besar, di tengah oengelolaan keuangan desa, mulai dari ADD, DD dan Dana Retribusi lainnya. Kami juga menerima aduan dari masyarakat, bahwa proyek pengerasan sirtu (pasir batu) jalan kebun sawitnya menuju lokasi Galian C milik Kades Aek Tinga itu berasal dari Anggaran Desa, padahal itu hanya kepentingan pribadi saja, yakni bisnis pribadi Galian C si Kades tersebut," tegas Aktivis Larshen Yunus, dengan nada geram.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa sudah seharusnya aparat Penegak Hukum menindaklanjuti surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu. Agar selayaknya hukum menjadi Panglima dalam menghadirkan keadilan.
"Kasus ini murni karena urusan penggunaan keuangan negara. Apakah si Kades telah melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, terkait dugaan penyelewengan jabatannya atau justru benar-benar melakukan hal-hal yang lari dari jalur?! Biarlah polisi di Polda Sumatera Utara yang menindaklanjuti temuan ini. Kita percayakan, bahwa semangat PRESISI bapak Kapolri hadir di Polda Sumatera Utara," harap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Pusat GAMARI.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini mencoba menghubungi nomor ponsel Kades Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan, namun tak juga dibalas. Upaya konfirmasi terus dilakukan, si Kades cuek, kemungkinan merasa dirinya paling benar.
Terakhir, Kades Aek Tinga Parmonangan Hasibuan juga diketahui dalam keadaan sakit, mungkin terlalu nikmat dengan penghasilannya sebagai 'Sultan' di kampung tersebut. Pasalnya dia juga dijaga oleh dua orang personel Brimob dari Polda Sumatera Utara. Penjagaan itu terkait aktivitas di rumahnya yang selalu bertransaksi +-150 juta rupiah per hari, terkait gurita bisnis si Kepala Desa.
Aktivis Larshen Yunus juga menyoroti mempertanyakan luas kebun inti PT Mandiri Sawit Bersama (PT MSB) menurut info dari warga luasnya lebih kurang hanya 48 ha, tak sepadan dengan kapasitas produksi CPO PKSnya 60 ton per jam yang berarti menampung TBS dari luar.
"Dari mana asal TBS luar ini, kami menduga TBS luar ini diduga berasal dari tempat-tempat siluman," jelas Yunus. (*/di)