Tim Resmob Temukan 7 Mobil dan 4 Motor Tanpa Dokumen

Rabu, 10 November 2021 - 19:27:48 WIB

Polda Riau dan jajaran Polres menemukan sebanyak tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor saat operasi Resmob Ditreskrimum Polda Riau, tanpa dilengkapi surat-surat resmi selama 2021. Nampak Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun meninjau kendaraan itu. (

Pekanbaru, Detak Indonesia--Selama 2021, Polda Riau dan jajaran Polres menemukan sebanyak tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor saat operasi Resmob Ditreskrimum Polda Riau, tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Dari temuan itu, bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan mobil maupun sepeda motor, agar menghubungi Polda Riau, tentunya dengan membawa surat-surat resmi kendaraan.

Apabila surat kendaraan yang dibawa oleh masyarakat sesuai dengan registrasi di Samsat dan fisik kendaraan, maka aparat kepolisian dari Polda Riau akan mengembalikan kendaraan yang ditemukan dari pelaku kejahatan itu.

“Selama 2021, dari operasi rutin kepolisian ditemukan ada tujuh kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau surat menyuratnya. Lima unit di Polda dan dua unit di Polres. Untuk itu kita sedang mengupayakan mencari siapa pemiliknya melalui registrasi kendaraan bermotor yang ada di Samsat Polda Riau, maupun meminta bantuan kepada Polda yang lain,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/11/2021).

Jenderal bintang satu dipundaknya itu merincikan, lima mobil yang ditemukan Ditreskrimum Polda Riau itu berjenis, Toyota Avanza Warna Hitam, Toyota Fortuner 2.5 G D-4d warna hitam, Daihatsu Ayla warna red solid, Honda Mobilio warna biru, dan Toyota Fortuner 2.7 G.Luxs A/T warna silver metalik.

Selain lima mobil yang ditemukan Ditreskrimum Polda Riau, dan jajaran Polres-polres juga menemukan dua mobil dengan jenis Toyota Avanza warna hitam diamankan Polresta Pekanbaru, dan satu unit Avanza oleh Polres Kuansing. Kemudian ada empat unit moror yang diamankan Polres Siak satu unit, Polres Kuansing satu unit, dan Polres Kampar ada dua unit.

“Mudah-mudahan pemilik kendaraan ini nanti bisa kita temukan secepatnya. Dan apabila ada pemilik kendaraan yang bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah kendaraan ini maka akan kita berikan kepada pemiliknya yang sah melalui registrasi Samsat,” tutup Tabana Bangun. (*/rls)