Kades Aek Tinga Padang Lawas Dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumut

Kamis, 11 November 2021 - 15:15:11 WIB

Kades Aek Tinga Padang Lawas dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumut, berkas pengaduan diterima Kamis (11/11/2021).

Medan, Detak Indonesia--Setelah sebelumnya surat resmi laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) disampaikan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Kepala Desa (Kades) Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas juga telah resmi dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/11/2021).

Surat resmi laporan tersebut diterima langsung oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Inspektorat Sumut, M Susatyo SH MAP.

Atas hal tersebut, Kades Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan, diharapkan dengan tegas untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jabatan Kades, Inspektorat berwenang memanggil dan lakukan BAP terhadap Kades Parmonangan Hasibuan.

"Bagi kami ikhtiar ini hanya satu, yaitu semangat dalam memperbaiki negeri. Ayo Revolusi Mental!!!" tegas Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Lanjut alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa Kepala Inspektorat Lasro Marbun mesti menindaklanjuti laporan surat tembusan tersebut.

"Pak Lasro, tolong kami! Tindaklanjuti surat resmi itu. Kami sangat berharap, agar tidak ada Kepala Desa seperti beliau. Negeri ini harus kita perbaiki dan anggaran desa wajib diperuntukkan untuk kepentingan rakyat," tegas Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kades Aek Tinga tak juga diangkat, kemungkinan besar merasa dirinya paling benar.

Terakhir, Aktivis Larshen Yunus dan Paramitra menegaskan, bahwa laporan pihaknya wajib ditindaklanjuti Polda Sumut dan pihak Inspektorat Provinsi Sumut, agar semangat bapak Presiden Joko Widodo  dalam menegakkan supremasi hukum dapat diwujudnyatakan. (*/di)