Ketua Koperasi Kopsa-M Dua Kali Mangkir Dipanggil sebagai Tersangka

Jumat, 12 November 2021 - 23:34:05 WIB

Markas Polres Kampar, Riau di Kota Bangkinang. (ist)

Bangkinang, Detak Indonesia--Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Riau, telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) berinisial AH.

Pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengrusakan, ancaman dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Untuk saudara AH selaku Ketua Kopsa-M yang lama, memang telah ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar sebagai tersangka. Kemudian, sudah dua kali dilakukan pemanggilan," ungkap Kasubbag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra ketika diwawancarai wartawan, Jumat (12/11/2021).

Hanya saja, kata Deni, tersangka tidak kooperatif. Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, namun mangkir.

Bahkan, kata Deni, tersangka AH tidak sekalipun hadir tanpa ada keterangan.

Kasubbag Humas Polres Kampar, Riau, AKP Deni Yusra

"Sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tapi dia tidak memenuhi panggilan tanpa ada keterangan. Kalau yang bersangkutan berhalangan atau sakit segala macam, kita maklum. Tapi, ini tidak memberikan alasan yang jelas kenapa tidak hadir," jelas Deni.

"Karena sudah dua kali mangkir, polisi akan melakukan tindakan selanjutnya terhadap AH. Untuk selanjutnya, kita akan terbitkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan," tegas Deni.

Ia meminta tersangka AH untuk memenuhi panggilan tersebut, sebelum menerbitkan surat perintah untuk membawa AH.

Deni menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Kampar Riau telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. 

Kedua tersangka berinisial HS dan AZ, kata dia, telah diproses secara hukum dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Kampar, Riau. 

"Jadi, dari hasil penyidikan kedua orang tersebut, diketahui orang yang menyuruhnya adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M). Kemudian, berdasarkan keterangan dari dua orang tadi, maka kita menetapkan AH sebagai tersangka," jelas Deni.

Deni mengatakan, tersangka AH akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka AH akan kita kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancam 9 tahun penjara. Lalu, dijunctokan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan, dan Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan suatu tindakan, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu pelaku kejahatan," tambah Deni.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan, pengancaman dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terjadi pada Kamis (14/10/2020). (*/di)