LSM GAPURA Desak Kapolda Riau Tahan Tersangka Penggelapan 322 Sertifikat BPN Kampar

Sabtu, 20 November 2021 - 08:48:20 WIB

Sekjen LSM Gapura (Gerakan Peduli Rakyat) Saipul Lubis

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus penggelapan 322 sertifikat yang dilaporkan pihak BPN Kampar ke Polda Riau masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Pasalnya sampai sekarang kasusnya belum ada titik terangnya. Hal ini disampaikan Saipul Lubis Sekjen LSM Gapura (Gerakan Peduli Rakyat) saat di Mapolda Riau, Jumat (19/11/2021).

Saipul Lubis menyampaikan, terkait penggelapan 322 sertifikat ini, bahwa perkara ini telah dilaporkan oleh pihak BPN Kampar sudah lama, kok sampai sekarang belum ada kejelasannya. Jangan sampai ada pihak atau oknum yang mengintervensi dalam penanganan perkara ini ?

"Pasalnya, informasi yang kita dapat sudah ratusan orang yang sudah diperiksa, sehingga sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, tapi sampai saat ini kenapa tidak ditahan, bahkan berkasnya belum juga dilimpahkan ke Kejati Riau?" terang Saipul Lubis.

"Dan anehnya lagi dari salah satu yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara penggelapan 322 sertifikat yang berinisial ARC, dia ini selaku Kades yang saat ini maju mencalonkan diri dalam Pilkades serentak Kabupaten Kampar, Riau,  Kades (imcumbent) yang sekaligus penerima dari 322 sertifikat dari BPN Kabupaten Kampar secara langsung di Desa Senama Nenek, yang jelas dia ini sudah menjadi tersangka dari empat orang yang telah ditetapkan Polda Riau dalam perkara penggelapan 322 sertifikat warga. Tapi dia kenapa belum ditahan dan malah mencalonkan diri dalam pemilihan Kades serentak Kabupaten Kampar," kata Saipul Lubis dengan kesal dan heran.

Lanjut Saipul Lubis, pihaknya meminta kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau agar dapat secepatnya menyelesaikan kasus ini, apakah para pelaku ini kebal hukum ?

"Bapak Kapolda Riau, tolong kami Pak Kapolda, kami harap Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi  hadir dan mampu menyelesaikan perkara yang sudah lama ini tak selesai. Bayangkan saja Pelapornya saja Negara (BPN Kampar) kok sepertinya tidak ada kejelasan. Apalagi kalau kita orang awam melapor gimana jadinya? Apa karena mereka kebal hukum," tegas Saipul Lubis dalam pernyataan pers nya.(*/di)