Hansen Williem, Pengusaha Kebun Sawit Kembali Digugat ! 

Sabtu, 20 November 2021 - 19:15:35 WIB

ist

Bangkinang, Detak Indonesia--Setelah Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Dharma Hasibuan SAg SH menggugat legal standing kebun sawit Hansen Williem pengusaha/pemilik perkebunan kelapa sawit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Plamboyan Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau yang tak kunjung dieksekusi sejak 2011, kini 2021 Yayasan Pinang Merah Riau menggugat Hansen Williem pula.

Kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam wilayah Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) walau tak juga dieksekusi, namun kelompok lingkungan lain kembali menggugatnya.

Hansen Williem dinilai membandel dan tidak mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Yayasan Pinang Merah Riau inilah nama organisasi yang menggugat, dalam gugatannya memasukkan dua nama sebagai tergugat yaitu Hansen Williem sebagai Tergugat 1 selaku pemilik dan Muhammad Natsir sebagai tergugat II selaku Pengurus Perkebunan, keduanya dinilai telah dengan berani mengalihkan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas +- 400 ha.

Tidak hanya Hansen Williem saja yang digugat, Kementerian LHK turut sebagai tergugat karena dinilai lalai dalam mengawasi hutan produksi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga Hansen Williem dengan leluasa menguasai kawasan hutan dan memanfaatkannya menjadi perkebunan kelapa sawit untuk memperkaya diri sendiri. 

Dalam gugatannya, penggugat Yayasan Pinang Merah Riau meminta majelis hakim PN Bangkinang yang memeriksa perkara nomor : 53/Pdt.G/LH/2021/PN.Bkn untuk menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap. 

Tidak sampai di situ, tergugat juga diminta untuk memulihkan kawasan tersebut kembali menjadi hutan hingga keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa seluas lebih kurang 400 hektare. 

Kemudian tergugat diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kempas, kayu bayur, mahang dan jenis kayu hutan lainnya dan setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

Sidang perkara gugatan legal standing ini sebenarnya sudah digelar pada Selasa 12 Oktober 2021 lalu, namun para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Selanjutnya Sidang akan digelar pada Senin 22 November 2021. Melihat ketidakpatuhan Hansen Williem, Penggugat dari Yayasan Pinang Merah Riau meminta kepada majelis hakim agar siding dilanjutkan.

Dan mari lihat apakah di sidang berikutnya para tergugat tidak hadir maka kita akan undang dan ajak teman-teman dari yayasan lingkungan hidup lainnya bersama-sama dengan media untuk membuka ketidakpatuhan para tergugat ke puplik dan di mata hukum, mungkin salah satu yayasan bumi hutan melayu yang telah di komfurmasi langsung melalui Sekretarisnya Samuel Pasaribu.

Sebagaimana diketahui bahwa, kawasan Tahura SSH merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 

Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian 
pemanfaatan kawasan lindung. Untuk pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung ini telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, yakni Keppres Nomor 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan terakhir UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mendapati hal tersebut sebagaimana diketahui bahwa, kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dan kebun Hansen Williem terkena kawasan lindung meski hanya sedikit. Hebatnya info dari warga tempatan, oknum aparat mengawasi dan menjaga kebun nonprosedural ini. 

Arsip data Tim Monitoring Perizinanan Lahan Perkebunan Sawit Ilegal DPRD Riau 2016 ada sekitar 1,4 juta ha kebun sawit non prosedural dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Namun data Tim Panja Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan saat pertemuan dengan Pemprov Riau di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru 13 September 2021 lalu luasannya bertambah menjadi 2 juta hektare kebun sawit dalam kawasan hutan. 

Merasa prihatin atas perambahan hutan tersebut dan untuk memastikan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, baik yang berada dalam HPT maupun kawasan lindung milik Hansen Williem, maka Yayasan Pinang Merah Riau menggugat Hansen Williem.

"Ini semata-mata untuk menegakkan dan kepastian hukum," jelas Atma Kusuma SH selaku kuasa hukum Yayasan Pinang Merah Riau. (*/di)