Dana Hibah Cabor Bola Voli KONI Bengkalis Disorot !

Sabtu, 20 November 2021 - 20:46:33 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terkait temuan kasus Dana Hibah KONI Bengkalis 2019 sebesar Rp12 miliar, Sabtu (20/11/2021), Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) menyorot masalah ini dan ingin sampaikan hasil giat observasi dan monitoring, sekaligus Pulbaket kaitannya dengan dugaan keterlibatan Misliadi (anggota DPRD Provinsi Riau/F-PKB), selaku Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Bola Voli Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya, Senin (15/3/2021) yang lalu telah diperiksa oleh salah satu Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Doli Novaisal SH MH.

Sebagai informasi, bahwa Deputi Bidang Observasi dan Monitoring PP GAMARI Muhammad Khairul mencium aroma busuk terkait penggunaan uang Negara di Cabor Bola Voli sebesar Rp353 juta pada 2019 yang lalu. Dugaan keterlibatan Misliadi bukan sekedar jadi Ketua Cabor saja, melainkan yang bersangkutan juga pada saat itu berperan sebagai Ketua Tim Verifikasi Proposal Cabor serta Ketua Bidang (Kabid) Organisasi KONI Bengkalis.

Cabor Bola Voli pada 2019, Riau prestasinya sangat menyedihkan, namun menerima aliran uang segar dari KONI Bengkalis sebesar Rp353 juta.

Sementara di tahun yang sama, ada Cabor dengan prestasi yang luar biasa, KONI Bengkalis hanya berikan uang ala kadarnya, alias puluhan juta rupiah saja.

"Oleh Karena itu, agar temuan dan informasi ini tak sekedar menjadi konsumsi publik saja dan atau justeru menjadi berita hoax, Kami dari PP GAMARI segera menyampaikan surat resmi laporan pengaduan masyarakat ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI, di Jakarta," jelas Khairul.

Rujukan PP GAMARI:
1. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dengan jelas merugikan keuangan Negara dan atau Keuangan Daerah.

"Bagi Kami, Kajari Bengkalis maupun para Penyidik pada saat itu kurang jeli dalam mengungkap perkara tersebut. Ketua Cabor PABBSI Bengkalis ditetapkan jadi tersangka, lalu kenapa untuk Cabor Bola Voli belum juga ada kejelasan? Kami minta dengan hormat, agar penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung, berkenan dan segera menindaklanjuti temuan ini. Sikat para koruptor, jangan biarkan Dia nyaman menikmati uang haram itu !!!" tutup Aktivis Larshen Yunus pula. (*/di)