Diduga Tak Miliki Izin, KSU Riau Jaya Mandiri Kangkangi Peraturan OJK

Senin, 22 November 2021 - 13:33:17 WIB

Kantor KSU Riau Jaya Mandiri Jaya Pekanbaru, Riau, di Jalan Rawa Bening, Pekanbaru.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terkait karyawan KSU Riau Jaya Mandiri Jaya Pekanbaru, Riau, Immanuel Sipahutar yang ijazahnya di tahan oleh pengelola KSU Riau Jaya Mandiri di bawah pimpinan Pandiangan dan Nainggolan tidak menemukan titik terang hingga Minggu, (21/11/2021).

Perwakilan KSU, Sitinjak dan Saragih kepada awak media berkilah akan tugas dan tanggungjawab mereka. Hal itu disampaikan saat awak media bertanya tindakan apa yang akan diberikan pemimpin KSU Pandiangan namun Pandiangan selaku pemilik koperasi hanya bertanya, kenapa ? Sabtu, (19/11/2021).

Alasan penahanan ijazah menurut salah satu karyawan KSU yang juga menjabat Kepala Unit 3 Rio Saragih adalah prosedur kerja apabila si karyawan melarikan uang perusahaan. 

"Iya benar penahanan ijazah itu, kan sudah ada hitam di atas putih. Itu sesuai SOP koperasi karena sebagai jaminan apabila si karyawan membawa lari uang modal. Kami mau cari kemana si karyawannya, ini bentuk uang loh. Dan itu sudah diketahui si karyawan apabila ada masalah di lapangan, ya jaminannya harus ijazah," tegasnya kepada awak media.

Saat awak media bertanya penahanan ijazah itu apakah sudah sesuai SOP Pemerintah (OJK), Rio Saragih hanya diam.

Sebelumnya, kepada awak media, seorang karyawan salah satu kantor rentenir berkedok koperasi Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang berada di Jalan Rawa Bening, Pekanbaru sebagai kantor pusat diduga tidak memilik izin dan melanggar peraturan Undang-Undang (UU) Ciptaker Nomor 25/1992 dan UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menahan Ijazah karyawan dan menghindari pembayaran pajak usaha mengadu terkait ijazahnya yang ditahan pihak kantor koperasi rentenir tersebut.

Hal ini terungkap dari salah satu mantan karyawan Koperasi RMJ bernama Immanuel Sipahutar yang tidak bekerja lagi disana, tapi sampai sekarang ijazahnya masih ditahan oleh pihak koperasi.

"Ijazahku ditahan Pak, dan kantor koperasi tempatku bekerja di Gobah rumah petak dan tidak ada plangnya. Sementara untuk kantor pusat berada di Jalan Rawa Bening," kata Imanuel kepada awak media Sabtu malam, (20/11/2021).

"Malam harinya, saya hubungi Pak Hutagalung untuk meminta gaji dan ijazah saya, karena sudah tidak tahan dengan sistem kerja koperasi tersebut. Di dalam telepon, beliau (Hutagalung) berkata, tidak ada gajimu karena ada pinjamanmu sebesar 104 ribu dan harus kau bayar, sebelum kau bayar ijazahmu tidak bisa kau ambil," ungkap Immanuel.

"Lalu kujawab, Gajiku 1,3 juta/bulan, dan dalam bulan ini aku sudah bekerja 14 hari. Kan bisa pinjaman yang di kantor dipotong dari gajiku supaya ijazah keluar, namun Pak Rio Saragih dan Hutagalung tetap tidak mau mengeluarkan Ijazahku," tuturnya. 

Sementara itu, sebelum bertemu Immanuel Sipahutar, awak media mencari informasi terkait izin koperasi. Karena, menurut dari keterangan salah satu narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan di media yang juga pernah bekerja di koperasi mengatakan bahwa izin koperasi setahunya tidak ada dan tidak pernah koperasi apalagi harian menggunakan plang atau merek.

"Di tempatku dulu bekerja, tidak ada plang dan Izin koperasi dari dinas, karena yang punya perorangan. Dan kami tinggal di rumah petak sebagai kantor, perputaran uang tiap bulan tergantung dari jumlah nasabah dan pinjaman. Biasanya kalau harian seperti di pasar dan pedagang, keuntungan koperasi bisa 20 - 25 persen di luar dari potongan awal pinjaman untuk administrasi dan tabungan nasabah sebesar 15 persen," katanya.

Sementara untuk gaji 1,3 juta/bulan, dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan. Kemudian, terkait ijazah emang benar ditahan, biasanya sebagai jaminan pihak kantor ketika karyawan membuat kesalahan.

"Gaji 1,3 juta/bulan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Benar, ijazah ditahan sebagai jaminan untuk kantor kalau ada karyawan yang membuat kesalahan dan gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," tutup Immanuel. (*/rls/di)