Babat Hutan Sialang, Izin PT Arara Abadi Diputuskan Dicabut 

Kamis, 25 November 2021 - 16:31:11 WIB

Pelalawan, Detak Indonesia -- Gugatan PTUN Bathin Singeri H Samsari, dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Riau, dalam putusan wajib tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau, untuk Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa seluas 2.090 hektare).

Menurut Kuasa Hukum Batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin SH dan Rionaldy Hutabarat SH luas lahan adat di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau itu berdasarkan di peta kehutanan adalah 4.000 hektare.

“Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara  ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis di sistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, yang dilihat redaksi kabarriau/babe, Kamis (25/11/2021).

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (Tergugat I) Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa).

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024,  tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa).

Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang sanksi administratif kepada PT ARARA ABADI berupa teguran tertulis sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat akibat pelanggaran hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yaitu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami sembilan Penggugat secara materiil sejumlah Rp20.900.000.000,- (Dua puluh miliar ratus juta rupiah) dan materi sejumlah Rp2.000.000. 000,- (Dua milyar rupiah). (*/di)