Infonya Ada Beking Pejabat di Balik Aktivitas PT Tamora Agro Lestari

Ahad, 28 November 2021 - 17:35:52 WIB

Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuansing Riau yang diduga menampung TBS sawit dari dalam kawasan hutan segera akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Info seputar keterlibatan pejabat pada aktivitas PT Tamora Agro Lestari (PT TAL) Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata diketahui oleh aktivis Peduli Lingkungan, PP GAMARI.

Aroma busuk tersebut tercium ketika perusahaan itu diduga kuat terlibat dalam praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Kebun dalam kawasan hutan.

Praktik haram itu diketahui marak terjadi, karena ada pejabat besar di belakang aktivitas tersebut.

Keterlibatan pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau itu berlangsung sangat rapi. Aktivis PP GAMARI juga mengendus peran dari salah satu petinggi Partai di Kuansing yang mengambil keuntungan besar di balik TBS dari kebun sawit dalam kawasan hutan.

Beberapa kasus sudah dilaporkan aktivis Larshen Yunus ke Kemen LHK RI Jakarta

Ditemui pada saat berada di depan Gedung Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia, Sabtu (27/11/2021) aktivis Larshen Yunus dan rekan-rekan memastikan, bahwa Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat akan dimasukkan hari Senin depan.

"Kami menduga kuat, bahwa di balik aktivitas PT TAL yang menampung dan atau membeli TBS dari kebun sawit dalam kawasan hutan, terdapat peran pejabat besar di Kuansing. Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa, Korporasi dilarang mengangkut dan atau menerima titipan hasil dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf d dan e.

Perlu diketahui, bahwa info sebelumnya mengatakan perusahaan tersebut akan dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau terkait masalah pencemaran lingkungan. IPAL Pabrik Kelapa Sawitnya tumpah di saat waktu yang tak diketahui. Limbah mengalir ke sungai, sehingga yang tadinya jernih, sungai di kawasan tersebut jadi kotor dan penuh dengan bakteri limbah.

"Konsultasi sudah kami lakukan, surat pengantar juga telah kami berikan. Tinggal besok, hari Senin kami ke bagian GAKKUM Kemen LHK di Komplek Manggala Wanabhakti, Jakarta, untuk menyampaikan secara resmi Surat Laporan tersebut.

"Mohon do'anya, agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu di Kepolisian maupun di Kemen LHK, segera menindaklanjuti temuan ini. Siapapun dia, sepanjang terbukti terlibat, maka sanksi berat akan menanti," tutup Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya bersama para Aktivis GAMARI. (*/di)