PT Arara Abadi Babat Habis Hutan Bambu Milik Batin Sengeri

Ahad, 28 November 2021 - 22:54:31 WIB

Anak kemenakan Batin Sengeri Kabupaten Pelalawan Riau menangkap basah truk mengangkut bambu dari hutan Bambu milik Batin Sengeri yang dibabat habis dan dibuang pihak PT Arara Abadi ke dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas ini dihentikan warga tempatan. (

Jakarta, Detak Indonesia—Informasi terkait kesewenang-wenangan PT Arara Abadi (PT AA) kembali muncul.

Perusahaan yang merasa kuat, dan jarang tersentuh hukum di Riau ini walau lahannya terbakar namun tak kunjung diproses ini hingga akhirnya sikap membabibuta yang merugikan masyarakat adat di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau itu sampai di telinga Aktivis Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, Larshen Yunus.
 
Bagi Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana tersebut, kelakuan buruk PT Arara Abadi itu sudah ada semenjak dahulu kala. Kendati memang pihak perusahaan juga pintar dalam mengambil sempatik masyarakat lewat bantuan-bantuan praktis ala kadarnya.

Dilansir dari salah satu media online lokal di Riau, bahwa Ketua Batin Sengeri atas nama Haji Samsari pada saat melakukan cek di lapangan bersama anak kemenakan, ternyata ditemukan hasil pembabatan hutan bambu di area seluas 2.090 hektare milik Batin Sengeri, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dengan menggunakan mobil tronton, Batin Sengeri menduga kuat PT Arara Abadi membuang hasil pembabatan hutan bambu ke areal hutan lindung.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan salah satu anak kemenakan Batin Sengeri atas nama Rudi Iskandar, yang dengan tegas mengatakan bahwa PT Arara Abadi Distrik Sorek yang berada di 2.090 hektare miik Batin Sengeri telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena telah membabat dan membuang sampah hutan bambu ke kawasan Hutan Lindung (HL).

Mendengar informasi tersebut, Aktivis Larshen Yunus dengan singkat mengatakan, bahwa hari Senin (29/11/2021) pihaknya segera laporkan PT Arara Abadi ke GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, terkait perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, apalagi sengaja membuang sampah hutan bambu di kawasan hutan lindung.

“InsyaaAllah kami layangkan Surat Resmi ke Kementerian LHK Jakarta. Kebetulan saat ini kami masih di Jakarta. Kita rame-ramekan perusahaan itu, agar dapat mengevaluasi dirinya dan kinerja para direksinya saat ini. Tak ada tempat bagi perusahaan yang berkhianat dengan rakyat! Surat itu juga akan mencantumkan jadwal pemutusan jalan oleh anak kemenakan Batin Sengeri di PT Arara Abadi, merujuk atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang garis besarnya memenangkan Batin Sengeri dari setiap gugatan dengan PT Arara Abadi,” ungkap Larshen Yunus bersama rekan-rekan lainnya.

Terakhir, pihak Aktivis Larshen Yunus juga akan memastikan, bahwa tim GAKKUM KLHK RI akan turun meninjau lokasi yang dipersengketakan tersebut.

“Bagi kami, niat yang paling utama adalah menghadirkan keadilan. Oleh karena itu, dengan turunnya pihak GAKKUM, maka setiap hasil kejahatan PT Arara Abadi akan ketahuan,” tegas Larshen Yunus, Minggu (28/11/2021).

Ditambahkan, hari Rabu (1/12/2021) akan ada pemutusan jalan oleh anak kemenakan Batin Sengeri di PT Arara Abadi sesuai dengan keputusan pengadilan PTUN bahwa objek perkara tersebut sudah diputuskan dan dimenangkan oleh Batin Sengeri. (*/di/azf)