Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pengancaman Wakil Ketua DPRD Riau 

Selasa, 30 November 2021 - 16:20:49 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Selasa (30/11/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dugaan perkara pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho sesuai Laporan Polisi No. : LP/B/479/XI/2021/ SPKT/POLDA RIAU, tanggal 29 November 2021 ditindaklanjuti Polda Riau. 

Menurut keterangan pers Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto,  Selasa (30/11/2021), kejadian pengancaman itu Senin 29 November 2021 pukul 20.30 WIB. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Jalan Sumatera, Pekanbaru, depan Kantor LKBN Antara.

Saksi melihat beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam Rumah Dinas pelapor tanpa izin yang kemudian membuka pintu gerbang dengan cara mendorong pintu gerbang (tidak terkunci) sambil berteriak meminta pelapor untuk keluar rumah dan mengancam untuk menghajar dan membunuh. Pelapor yang dalam ketakutan kemudian membuat laporan ke Polda Riau.

Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan para terduga pelaku berada di Jalan Harapan Raya Pekanbaru. 

Para terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lanjut (saat ini sedang diperiksa intensif). 

Ketujuh pelaku ZAL, 49 tahun, PNS alamat Tenayan Raya Kota Pekanbaru, REZ, 31 tahun, Swasta, alamat Jalan Sumber Sari Ujung Kota Pekanbaru,DZIK, 24 tahun, swasta, alamat Jalan Senapelan Pekanbaru, ANJ, 44 tahun, swasta, alamat Payung Sekaki  Pekanbaru IRF, 28 tahun, swasta, alamat Rumbai Pekanbaru, NOV, 44 tahun, Swasta, alamat Tenayan raya Pekanbaru, AFR, 39 tahun, swasta, alamat Lima Puluh  Pekanbaru. 

"Para pelaku dijerat pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun penjara," tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. (*/rls)