Abu Khoiri: Sari Antoni Memang Sering Absen, Beliau Sendiri Mengakui Jarang Masuk Kantor

Rabu, 01 Desember 2021 - 04:38:47 WIB

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Abu Khoiri alias Aboi. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Informasi terbaru, terkait jadwal turun dan diterbitkannya Rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, akhirnya terjawab sudah.

Hal itu dipertegas ketika awak media mempertanyakan langsung di hadapan Abu Khoiri, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.

Menurut Abu Khoiri yang kerap disapa dengan panggilan Aboi, bahwa pihaknya di BK sebentar lagi akan menerbitkan Rekomendasi atas kasus Jarang masuk kantor Sari Antoni.

"Pokoknya secepatnya! Kami akan informasikan terkait turun dan diterbitkannya Rekomendasi atas kasus Sari Antoni, paling lambat sebelum jadwal reses bulan depan," ungkap Aboi, Politisi PKB asal Rokan Hilir (Rohil) tersebut.

H Sari Antoni SH

Dilansir dari Kompas Media Group, www.tribunnews.com, yang diterbitkan pada hari Senin, 1 November 2021 yang lalu (15.26 WIB) bahwa Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Riau sudah menegaskan dari awal, yakni terkait bobot kehadiran anggota dewan Sari Antoni, Fraksi Partai Golkar yang cenderung bermasalah.

Sementara peneliti senior Formappi Riau Larshen Yunus kembali Senin (1/12/2021) mengungkapkan hasil observasi dan penelitiannya terhadap H Sari Antoni SH. 

"Bukan hanya sekedar penilaian saya saja! yang bersangkutan itu (H Sari Antoni SH, red) telah sangat jelas mengakui, bahwa dirinya memang jarang masuk kantor, bahkan sama sekali tidak ada kabarnya. Dengan demikian, hal-hal-hal semacam itu mesti ditindaklanjuti lagi," ungkap Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa pihaknya akan tetap komit dalam mengawal dan mengusut setiap perjalanan kasus tersebut.

"Sampai langit runtuh sekalipun, kami akan tetep ikhtiar dan istiqomah. Agar keadilan benar-benar dihadirkan. Jangan ada pembiaran terhadap perilaku anggota dewan seperti itu. Hak diterimanya, namun kewajiban tidak dilaksanakannya. Itu bukan sekedar masalah etika dan kode etik saja, melainkan sudah menjurus pada perbuatan melawan hukum, yakni potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegas Yunus, sapaan akrab Peneliti Senior Formappi Riau. (*/di)