Meryani dkk Dilaporkan ke Polisi, Diduga Membuat dan Gunakan Surat Palsu

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:55:29 WIB

Ketua Umum LSM Perisai Pekanbaru, Riau, Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli melaporkan pengusaha wanita Pekanbaru, Meryani dkk ke Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (7/12/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengusaha wanita Pekanbaru, Riau,  Meryani dkk dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau Selasa (7/12/2021), diduga melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu.

Melalui surat Nomor : 081/DPP/LSM-P/XII/2021
tanggal 7 Desember 2021 LSM Perisai Pekanbaru dipimpin Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli dkk selaku penerima Surat Kuasa dari NURHAYATI salah seorang pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku pemilik tanah kaplingan yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sesuai Surat Kuasa Nomor : 009/DPP/LSM-P/SK-PDT/I/2021 tanggal 23 Januari 2021.

Dan selanjutnya bahwa Ibu NURHAYATI selaku pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Perkara yang dahulu, yakni Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 19/PDT/1999/PT.R tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Kasasi Nomor : 3035 K/PDT/200 tanggal 25 Juli 2001, Peninjauan Kembali ini diajukan oleh salah seorang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni NURHAYATI BAC (Foto Copi Surat Pengantar Permohonan Peninjauan Kembali dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : W4.UI/0497/HK.02/I/2021 Tanggal 27 Januari 2021.

Ketua Umum LSM Perisai Sunardi SH (kanan) menyerahkan laporannya ke Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (7/12/2021)

Terhadap perihal yang diuraikan di atas, bahwa Termohon Peninjauan Kembali yaitu MERYANI melalui Kuasa Hukumnya ALI LEONARDI SH SE MBA MH & ASSOCIATES Lawyer Legal Consultan-Attorney-Solicitor, yang beralamat di Jalan Prof HM Yamin SH No. 41 B Kota Medan, telah melakukan Pengajuan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI dengan cara membuat dan menggunakan dokumen palsu yakni mencantumkan Laporan Polisi No.Pol: LP/62/II/1996 tanggal 26 Februari 1996, yang mana bahwa Laporan Polisi sebagaimana dimaksud jelas-jelas telah dicabut oleh Pelapor yaitu H SYAMSUDDIN, dan laporan Polisi tersebut selaku terlapor bukan para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku pemilik Tanah Kaplingan sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Nomor : 165/SK/SM/1982 S/D 201/SK/SM/1982 tertanggal 03 Mei 1982. 

Bukti membuat dan menggunakan dokumen palsu dapat dilihat di halaman 12 dan 14 pada Kontra Memori Peninjauan Kembali Meryani. 

Perlu Kami jelaskan, bahwa Laporan Polisi di Kepolisian Sektor Tampan dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/62/II/1996 tanggal 26 Februari 1996 adalah Laporan yang dilakukan oleh H SYAMSUDDIN selaku Pelapor dan Nyonya DORTINA GURNING selaku terlapor, dan bukan para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku terlapor, dan terhadap laporan tersebut telah dicabut oleh Pelapor yakni H SYAMSUDDIN, yang mana dalam isi surat pencabutan sekaligus pernyataan permintaan maaf H Syamsudin kepada Nyonya Dortina Gurning," jelas Sunardi di Mapolda Riau Selasa (7/12/2021).

Terhadap Laporan Polisi No.Pol : LP/62/II/1996 tanggal 26 Februari 1996 sudah tidak berlaku lagi semenjak tanggal 30 Mei 2.000, dan bersama ini dilampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Foto Copi Surat tanda Penerimaan Laporan No. Pol : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996 selaku Pelapor H SYAMSUDDIN dan terlapor Nyonya DORTINA GURNING.

2. Foto Copi Surat Pencabutan Laporan polisi No.Pol : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996 oleh H SYAMSUDDIN dan telah di legalisasi oleh Notaris TAJIB RAHARJO SH Notaris Pekanbaru dengan Nomor : 213/LG/2000. Tanggal 30 Mei 2000.

3. Foto Copi tanda terima Laporan Pencabutan Laporan No.Pol : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996 yang diterima oleh SYAMSUAR tanggal 30 Mei 2.000.

Sedangkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru keasliannya serta kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan surat-surat aslinya masih di tangan para pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, tidak seperti yang dituduhkan dalam isi kontra memori Peninjauan Kembali (PK) yang oleh termohon (Meryani) mengatakan bahwa Surat Asli atas SKPT tanah Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah disita oleh Kantor Polisi Resor Tampan Kota Pekanbaru, bukti Sahnya serta kebenaran terhadap SKPT milik pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dapat dilihat melalui Surat Keterangan dari Kantor Kecamatan Siak Hulu Nomor : 07/SH/2021 tanggal 07 Januari 2021.

"Berdasarkan penjelasan dan bukti yang kami sampaikan diatas, bahwa perbuatan dan tindakan Meryani Dkk membuat para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru kehilangan dan dirampas haknya, oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Kepolisian Daerah Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau untuk mengusut tuntas terhadap praktik-praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Meryani dkk, dan terhadap perbuatan Meryani dkk dapat diproses dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, dan kami sampaikan juga, bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Meryani dkk juga memalsukan Akta Kematian Ibu Nurhayati selaku Pemohon Peninjauan Kembali, dan saat ini telah dilaporkan oleh Ibu NURHAYATI di Polda Riau dengan Nomor Laporan Polisi : STPL/B/253/VI/ 2021/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 Juni 2021, foto copi bukti laporan terlampir," tutup Sunardi SH. (*/azf)