Dugaan Kerusakan Lingkungan, Laporan di Polda Sumut Ditindaklanjuti

Rabu, 08 Desember 2021 - 08:30:15 WIB

Foto atas lokasi galian C kerikil di DAS Sungai Aek Tinga Kecamatan Sisa Kabupaten Padanglawas, Sumut yang dilaporkan diduga terjadi kerusakan lingkungan sungai yang melebar seperti genangan danau dan airnya keruh. Foto bawah laporan diterima di Polda Sum

Medan, Detak Indonesia--Akibat sikap arogan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga, Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut inisial Par Selasa (7/12/2021) kasusnya yang di Polda Sumut kembali ditindaklanjuti.

Pemeriksaan terhadap Pelapor menjadi titik awal dalam proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang diduga kuat tertuju ke Kades Aek Tinga, Par.

Bertempat di salah satu ruang Pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Aktivis Larshen Yunus beserta rekan-rekan dari Kantor Satya Wicaksana kembali memastikan, bahwa Laporan pihaknya serius untuk dinaikkan ke proses berikutnya. Dengan dukungan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya, Kades Aek Tinggal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itulah yang menjadi fokus utama dari para Pelapor, sebagai upaya dalam penegakan supremasi hukum di negeri ini.

DAS Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut jadi areal tambang galian C kerikil yang dilaporkan terjadi dugaan kerusakan DAS tersebut yang melebar seperti danau dan airnya keruh

Bagi para pelapor, sikap arogan yang ditunjukkan Kades Aek Tinga menambah daftar panjang bagi para pelapor, bahwa tidak ada satupun manusia di negeri ini yang kebal hukum. Kendati merasa dirinya yang punya dunia ini. Bagi mereka, Kesombongan Kades Par itu wajib dihentikan, agar fitrahnya sebagai manusia tidak terlanjur berubah menjadi pribadi yang arogan.

"Bayangkan saja, upaya kami ini dianggapnya sepele. Sok kali, karena sudah kirim surat balasan sama teman-teman media. Dia tak intropeksi diri, padahal yang kami maksud itu benar adanya. Coba anda fikirkan, hanya karena persoalan marga, dia tak menganggap, dia hanya katakan namanya Par saja, dasar akal bulus!" ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Yunus, sapaan akrab alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa kasus Tipidter dan Tipidkor Par wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi Bapak Kapolri benar-benar diterapkan, terutama di Mapolda Sumut ini.

"Hari ini kami sudah hampir 4 Jam di Periksa oleh penyidik atas nama Aipda Erik Sembiring. Beliau itu kelihatan profesional. Kami berharap polisi seperti Erik serius menangani kasus ini. Kami tetap monitor, agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai atensi bersama," tegas Aktivis Larshen Yunus. (*/di)