Ratusan Karyawan RS Herna Medan Tuntut Pesangon dan Hak Normatif

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:03:16 WIB

Pertemuan yang digagas RS Herna Medan mengundang Pejabat Disnaker Sumut Simon Tobing dengan karyawan RS Medan beberapa waktu lalu. Simon Tobing (foto kiri atas) meminta nakes RS Herna jangan menuntut PKPU. (Foto Istimewa) 

Medan, Detak Indonesia--Sedikitnya 110 karyawan Rumah Sakit (RS) Herna di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuntut ke manajemen RS Herna Medan hak normatif yang tidak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen RS Herna Medan. 

Hak normatif yang dituntut antara lain upah minimum kota (UMK) agar sesuai UMK Kota Medan sekitar Rp3,2 juta per bulan. Selama ini, para karyawan mengaku menerima hak normatif seperti gaji berada di bawah UMK Kota Medan. Ada karyawan yang mulai bekerja tahun 1990-an namun gaji yang diterima di bawah UMK Kota Medan. Kemudian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diterima pada 2021.

Di pihak lain ada 16 karyawan lainnya yang menuntut pelunasan pesangon yang sampai kini belum dibayarkan pihak manajemen RS Herna Medan karena karyawan tersebut dirumahkan, dan mengundurkan diri. Karyawan mengundurkan diri karena tak tahan, gaji dipotong sampai 50 persen, dan 75 persen. 110 orang dan 16 orang ini adalah karyawan RS Herna yang mayoritas tenaga kesehatan (nakes).

Demikian keluh kesah sejumlah karyawan RS Herna Medan Sumut yang disampaikan kepada wartawan sejak beberapa pekan terakhir ini.

Para pejabat dari Disnaker Sumut yang datang ke rumah sakit Herna atas undangan manajemen RS Herna September 2021 lalu dari kiri Saddiah Tampubolon, Parulian Sihombing, Simon Tobing, Mangatur Sihaloho, dan Karmen Sidabutar. 

Sebelumnya babak pertama, 55 karyawan RS Herna Medan sudah memenangkan tuntutan PKPU di Pengadilan Niaga Medan dan pihak RS Herna diputuskan PN Niaga Medan membayar Rp5 miliar lebih kepada 55 karyawan tersebut, termasuk dokter. Dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sudah dilunasi pihak RS Herna Medan beberapa bulan lalu. Membayar Rp5 miliar itu bukan untuk karyawan saja. Untuk karyawan RS Herna cuma Rp450 juta saja yang diberikan kepada 55 karyawan Herna yang menuntut di PKPU.

Para karyawan RS Herna, kepada wartawan mengeluhkan pihak manajemen RS Herna bekerja sama dengan oknum Disnaker Sumut mengancam/mengintimidasi para karyawan agar jangan menuntut PKPU RS Herna Medan. Ada surat resmi dari manajemen RS Herna mengundang pejabat Disnaker Sumut mengadakan pertemuan dengan karyawan isi pertemuan itu berisi intimidasi kepada karyawan agar jangan menuntut PKPU RS Herna, ini berkolaborasi dengan oknum Disnaker Sumut. 

Beberapa hari lalu Jumat 10 Desember 2021 sempat terjadi kericuhan di Kantor Disnaker Sumut karena digeruduk sejumlah karyawan RS Herna didampingi kuasa hukum karyawan Darsina Nainggolan AMK SKM SH MH and partner. Pihak karyawan kecewa kepada Disnaker Sumut yang tidak berpihak tidak membela hak-hak karyawan ada apa dengan pihak manajemen RS Herna mengintimidasi karyawan bekerjasama dengan oknum Disnaker Sumut. Seharusnya kata karyawan, pihak Disnaker Sumut minimal mencari solusi, membela karyawan RS Herna. Bukan sebaliknya. Akhirnya dari aksi geruduk ini diadakan pertemuan antara sejumlah pejabat Disnaker Sumut, para karyawan RS Herna didampingi kuasa hukum Darsina Nainggolan AMK SKM SH MH.

RSU Herna Medan, Sumut

Atas ketimpangan pelayanan oknum Disnaker Sumut ini, para karyawan RS Herna didampingi kuasa hukumnya akan melaporkan oknum Disnaker Sumut ini ke Sekdaprov Sumut, Gubernur Sumut, Menteri Tenaga Kerja RI, dan Presiden Joko Widodo agar mereka dibina dengan baik dan kalau tak bisa dibina lagi dimutasikan, dicari pejabat pengganti yang profesional. Kamis (16/12/2021) akan diadakan pertemuan lanjutan di Disnaker Sumut untuk menyelesaikan kemelut yang kusut di RS Herna Medan ini. 

Sementara di tempat terpisah, Direktur RS Herna Medan, dr Hamonangan Sirait MARS yang dikonfirmasi Detak Indonesia via whatsappnya sejak Senin (13/12/2021) sampai saat ini belum menanggapi konfirmasi ini. 

Demikian juga Kepala Disnaker Sumut diwakili Simon Tobing yang hadir dalam pertemuan dengan karyawan RS Herna dan pihak manajemen RS Herna September 2021 lalu yang meminta karyawan jangan menuntut PKPU, juga belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan via whatsapnya, Senin (13/12/2021). 

Kuasa hukum karyawan mempertanyakan masalah undangan sosialisasi oleh manajemen RS Herna kepada Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk berbicara kepada karyawan. Seharusnya undangan datang dari Disnaker ke Herna bukan sebaliknya manajemen Herna yang mengundang Kadis Disnaker untuk berbicara tuntutan PKPU yang sudah diputus PN Medan sejak 9 Agustus 2021 lalu (sudah berkekuatan hukum tetap). Sementara kehadiran oknum Disnaker pada tanggal 17 September 2021 di rapat RS Herna dengan karyawan, yang lebih aneh tidak menyinggung PKPU malah yang banyak berbicara adalah Bapak Hamonangan Sirait selaku Direktur RS Herna yang mewakili manajemen.

"Apakah surat ini tidak disebut sebagai intimidasi dari pihak manajemen RS Herna dan seolah-olah didukung oknum Disnaker, malah Pak Simon Tobing yang saat itu berbicara bila kalian tidak setuju dengan keputusan manajemen silahkan mengundurkan diri.... nah bukannya memberikan solusi malah mendukung. Diduga dapat disimpulkan oknum-oknum Disnaker yang datang saat itu sarat muatan untuk mendukung keputusan manajemen RS Herna bukan menjadi penengah antara tenaga kerja dan perusahaan," demikian dijelaskan Ketua Pengacara yang mewakili para karyawan saat gugatan PKPU yang berasal dari Peradi SAI Jakarta. (*/azf)