RSU Herna Medan Terancam Diproses Pidana !

Senin, 20 Desember 2021 - 14:51:02 WIB

Staf Disnaker Sumut Yunus Tampubolon dan Karmen memberi penjelasan kepada puluhan karyawan RSU Herna Medan didampingi Penasihat Hukum Darsina Nainggolan Amk SKM SH MH di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Kamis (16/12/2021). Hari Selasa (21/12/20

Medan, Detak Indonesia--Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bisa terancam pidana, menyusul keluhan ratusan karyawan rumah sakit itu yang mengadu ke Disnaker Sumut, Kamis (16/12/2021) mengatakan gaji mereka dari dulu sampai sekarang berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan. 

Juga beberapa hak normatif seperti tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan pada 2021. Cuti karyawan juga demikian. Sementara hak normatif karyawan di BPJS Kesehatan Kota Medan juga ada tapi belum dicairkan. 

Hal ini diungkapkan Staf Disnaker Sumut Yunus Tampubolon didampingi Karmen yang menerima kedatangan puluhan karyawan RSU Herna Medan di Kantor Disnaker Sumut Jalan Asrama Medan, pada Kamis (16/12/2021).

Karyawan RSU Herna Medan menggeruduk Kantor Disnaker Sumut di Jalan Asrama Medan, Kamis (16/12/2021).

Ditegaskan Yunus Tampubolon pihak RSU Herna Medan akan mereka layangkan Nota 1, Nota 2 dan seterusnya bila tak ditanggapi bisa masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan turut serta pihak kepolisian untuk tindak pidananya. 

Direktur RSU Herna Medan, dr Hamonangan Sirait MARS yang dikonfirmasi Detak Indonesia sejak beberapa hari lalu, hingga hari ini belum juga memberikan penjelasan terkait tuntutan karyawannya. 

Dari pertemuan pihak karyawan RSU Herna Medan dengan pihak Disnaker Sumut Kamis lalu (16/12/2021) antara lain juga ketemu dengan Pak Makmur, disepakati hari Selasa (21/12/2021) pukul 10.00 WIB diadakan pertemuan Tri Partit antara karyawan RSU Herna-Manajemen RSU Herna Medan-dan Disnaker Sumut di Kantor Disnaker Sumut Jalan Asrama, Medan. Para karyawan RSU Herna Medan yang mayoritas perawat itu didampingi Penasihat Hukumnya Darsina Nainggolan Amk SKM SH MH. Ratusan karyawan RSU Herna Medan yang dirumahkan, mengundurkan diri karena tak tahan gaji ada yqng dibayar hamya 25 persen, sekitar 127 orang karyawan akan hadir di pertemuan Tri Partit ini. Karyawan menuntut agar masalah ini secepatnya diselesaikan secara tuntas berkeadilan.

Karyawan RSU Herna Medan demo beberapa waktu lalu.  (ist) 

Pihak BPJS Kesehatan Kota Medan melalui dr Asnila saat ditemui Penasihat Hukum Darsina Nainggolan Amk SKM SH MH Kamis (16/12/2021) membenarkan pihak RSU Herna Medan ada terdaftar di BPJS Kota Medan.  Menurut dr Asnila pihaknya meminta penasihat hukum membuat surat resmi ke BPJS Kesehatan Kota Medan agar bisa didata di mana perawat RSU Herna Medan yang merawat pasien BPJS,  maka perawat mendapat imbalan rupiah. Apakah hal ini ada dilakukan secara administrasi oleh pihak RSU Medan akan dicek oleh dr Asnila. 

Karyawan juga mengadu ke Kadinkes Sumut diterima Kabid Pelayanan Kesehatan dr Nelly Fitriani MKes juga diharapkan membuat laporan tertulis ke Dinkes Sumut. 

Agustus 2021 lalu, tahap pertama sebanyak 55 orang karyawan dan beberapa dokter telah memenangkan gugatan PKPU terhadap RSU Herna Medan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Medan, dan RSU Herna telah membayar/melunasi utangnya sekitar Rp5 miliar lebih.(*/azf)