Polda Riau Buru Empat Pelaku Perusakan Rumah di Labersa

Ahad, 26 Desember 2021 - 19:11:47 WIB

Foto kiri atas dan kanan atas tertangkap kamera saksi di TKP pelaku melakukan perusakan meruntuhkan rumah keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet di Jalan Citra Labersa RT 005/RW 001 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau beberapa wakt

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penyidik Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sedang menyelidiki dan memburu empat orang pelaku perusakan yang merubuhkan rumah rata dengan tanah rumah milik keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet di Jalan Citra Labersa RT 005/RW 001 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau. 

Salah satu nama yang dilaporkan sebagai pelaku perusakan adalah Rizky dkk diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/465/XI/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 17 November 2021.

Aparat kepolisian juga telah turun ke TKP rumah yang dirubuhkan empat pelaku untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa bukti lapangan. Keempat pelaku diduga disuruh oleh seseorang untuk meruntuhkan hingga rata dengan tanah rumah tersebut. 

Dit Reskrimum Polda Riau juga sudah menerima surat pengaduan dari Ketua Umum DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH surat berisi pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang diduga dilakukan oleh JZ. 

Rumah keluarga Nimron dan Ny Lilis Mery Lisbet saat masih berdiri sebelum dirusak diruntuhkan empat pelaku suruhan orang lain. Malah dipasang pamflet diduga ilegal dipasang di tanah orang lain. 

Sunardi SH selaku penerima kuasa dari H Aznaidi Salim ST perwakilan dari pegawai pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau-pemilik tanah kaplingan di Jalan Citra Labersa RT 04/RW 01 Desa Tanah Merah Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau bahwa JZ melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah yang bukan hak milik JZ. 

"Untuk itu melalui surat pengaduan ini kami meminta dengan segala hormat kepada Kapolda Riau dapat menindaklanjuti atas laporan ini dan yang bersangkutan JZ diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sunardi,  Minggu (26/12/2021). 

Dijelaskan bahwa H Aznaidi Salim ST dkk pensiunan Dinas PU Riau adalah pemilik tanah kaplingan di Jalan Citra Labersa tersebut, termasuk juga JZ. Aznaidi dkk benar pernah memberikan surat kuasa kepada JZ namun surat kuasa yang diberikan disalahgunakan JZ dipalsukan untuk penerbitan sertifikat hak milik Nomor 5576 tanggal 13 Oktober 2006.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan JZ dapat dilihat sesuai putusan PN Pekanbaru Nomor 47/Pid.B/2009/PN.PBR Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 378/PID/2009/PTR Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/PID/2010 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 13 PK/Pid/2012. 

Sertifikat JZ yang bersumber dari dasar yang cacat hukum telah dibatalkan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sesuai SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau No. SK. 04/Pbt/BPN-14/2016. Sertifikat yang telah dibatalkan atas nama JZ itu, Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru telah mengirimkan surat penarikan sertifikat Nomor 5576 atas nama JZ tersebut 30 Juli 2016. Namun JZ tidak kunjung mengembalikan sertifikat yang telah dibatalkan BPN Kota Pekanbaru itu. 

Pembatalan sertifikat yang disalahgunakan JZ itu telah diumunkan di media Riau Pos. BPN Pekanbaru juga telah mengumumkan pembatalan sertifikat JZ tersebut sesuai surat Nomor: 3050/Peng.600.14.17/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016.

Surat sertifikat nomor 5576 atas nama JZ dengan surat ukur nomor 0331183/2006 luas 29.017 M2 yang telah terbukti diterbitkan dari alas hak cacat hukum dan telah dibatalkan Kepala Kantor BPN Riau, namun oleh JZ masih saja dipergunakan untuk menguasai tanah yang bukan haknya. Akan tetapi tanah itu milik orang lain yakni tanah milik kelompok pensiunan Dinas PU Riau yang terletak di Jalan Citra Labersa RT 04/RW 04 Desa Tanah Merah Kecamatan Siakhulu Kampar Riau.

Para pensiunan Dinas PU Riau sepakat menggabungkan seluruh surat menjadi 2 persil dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah dari Desa Tanah Merah atas nama H Aznaidi Salim ST yakni SKPT No. 243/SH/2017 dan SKPT No. 244/SH/2017 tanggal 14 Desember 2014. SKPT tersebut telah didaftarkan di Kantor BPN Kampar dan telah dikeluarkan peta bidang sesuai nomor berkas : 6516/2018 tanggal 26 Desember 2018.

"Berdasarkan uraian yang kami sampaikan sudah sangat jelas saudara JZ telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah yang bukan hak milik JZ tersebut atas perbuatan JZ itu yang telah merugikan orang lain kami meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan kami ini dan yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku," harap Sunardi SH. (*/di)