Calon Kades Tanjung Kampar Sudah Terpilih Tapi Tak Dilantik, Alamaak !

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:31:47 WIB

Nasrullah calon Kepala Desa Tanjung Kampar Riau nomor urut 03 meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang digelar secara serentak se-Kabupaten Kampar, Rabu (24/11/2021) lalu. Namun belum dilantik Bupati Kampar

Kampar, Detak Indonesia--Bupati Kampar, Riau, Catur Sugeng Susanto diminta segera mengesahkan dan melantik Nasrullah sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, periode 2021-2027.

Permintaan tersebut mengacu pada hasil Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung terkait penetapan Kepala Desa Tanjung terpilih di Kantor Desa Tanjung Kamis, 25 November 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Nasrullah, Aduskiman saat diwawancarai wartawan, Senin, (26/12/2021). 

"Kita meminta Bupati Kampar segera mengesahkan dan melantik Nasrullah sebagai Kepala Desa Tanjung terpilih. Karena, hasil penetapan pada Rapat Pleno Panitia Desa sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku," ujar pria yang disapa Adus itu.

Sebagaimana diketahui, Nasrullah calon Kepala Desa Tanjung nomor urut 03 meraih suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang digelar secara serentak se-Kabupaten Kampar, Rabu (24/11/2021) lalu.

Nasrullah meraih suara sebanyak 871, nomor urut 02 Darmendra dengan 867 suara. 

Lalu, nomor urut 05 Ario Susanto dengan 697 suara, dan nomor urut 04 Rahmat Hidayat mendapatkan 91 suara. Terakhir nomor urut 01 Hendra mendapatkan 48 suara.

Hasil Pilkades tersebut lalu ditetapkan Panitia Desa melalui Rapat Pleno yang dihadiri semua komponen terkait. 

Bahkan, hasilnya sudah ditandatangani semua pihak terkait dalam berita acara surat keputusan panitia.

Mulai dari jajaran Panitia Desa, petugas KPPS, calon Kepala Desa kecuali nomor urut 02 Darmendra, ketua dan seluruh anggota BPD, anggota LPM, Sub. Kepanitiaan Kecamatan yang diketuai Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab.

Terkait dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan instruksi dan keputusan tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Tanjung, kata Aduskiman, tidaklah sah karena tidak prosedural, adanya kejanggalan dan melanggar peraturan yang berlaku. 

Mulai dari proses pembahasan permohonan keberatan hasil Pilkades oleh nomor urut 02 Darmendra, PSU, hingga penetapan tidak sahnya dua surat suara oleh tim fasilitasi kabupaten hingga proses penetapan hasil penghitungan ulang surat suara.

"Pelanggaran pertama, kami melihat tim mengenyampingkan pertimbangan hukum pada Pasal 65 Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 54 tahun 2019. Di situ jelas bahwa jika terdapat perselisihan pada tiap tahapan, maka harus diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan. Nah, pada saat penghitungan di semua TPS (tempat pengumutan suara) tidak ada masalah dan perselisihan. Buktinya disetujui dan ditandatangi semua unsur terkait termasuk para saksi-saksi dan calon. Begitupun di rapat pleno panitia desa, tidak ada catatan-catatan masalah dalam proses pada pemungutan suara yang tidak terselesaikan, sehingga disahkan dan ditetapkan oleh panitia desa," jelas Adus.

Pelanggaran lainnya, lanjut dia, adalah tim fasilitasi hanya mengakomodir keberatan dan informasi dari nomor urut 02 bahwa adanya klaim pelanggaran. Kemudian diputuskan dilakukannya PSU. 

Sementara klarifikasi dan informasi terkait proses pelaksanaan Pilkades dari Panitia Desa, Kecamatan dan BPD yang telah menyetujui dan menandatangani berita acara penetapan, karena dinilai sudah berjalan dengan baik sesuai aturan dikesampingkan.

"Kemudian kami melihat tim fasilitasi sama sekali tidak mengikutsertakan dan mendengarkan komponen lainnya di desa bersangkutan, seperti para kandidat lain dan saksi-saksi serta pihak lainnya yang perlu didengarkan informasi, masukan dan sarannya. Tiba-tiba ada surat perintah penghitungan ulang surat suara di empat TPS, bukan seluruh TPS. Dan, kami sampai sekarang tidak tahu pertimbangan dan alasannya. Tindakan itu jelas melanggar Pasal 57 Perbub Nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombang," imbuh Nasrullah, calon Kades Tanjung terpilih kepada wartawan, Senin.

Masih menurut Nasrullah, pihaknya juga menemukan adanya banyak kejanggalan yang terjadi pada proses PSU di Kantor Camat. 

Seperti, ditemukannya satu surat suara nomor urut 02 di lipatan surat suara tidak sah, adanya surat suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS, dan dua surat suara yang robek. 

Tiga persoalan terakhir tidak pernah ditemukan dan diperdebatkan pada penghitungan suara Pilkades, 24 November 2021, di Pasar Desa Tanjung itu.

Tidak ada catatan keberatan di TPS hingga penyelesaiannya harus dipending di rapat Pleno Desa, sehingga ditetapkanlah pada Rapat Pleno Panitia Desa. 

"Kemudian yang tragisnya dan patut kita curigai, adalah surat suara yang tidak ditandatangi tadi ditemukan di dalam kotak TPS 7, padahal di surat suara bertuliskan TPS 5. Bahkan Ketua KPPS yang disebutkan sebelumnya lupa menandatangi, ternyata tidak benar. Kami sudah cek dan tanya yang bersangkutan, tidak ada surat suara yang tidak ditandatangani yang diberikan ke pemilih. Kami juga sudah konfirmasi kepada saksi-saksi calon lain bahwa persoalan yang muncul tiba-tiba pada saat penghitungan ulang surat suara sama sekali tidak ada di penghitungan pertama. Ini kan aneh, ada apa? dan kenapa bisa. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada tim fasilitasi dan kepada DPRD Kampar Komisi satu," terang Nasrullah.

Pelanggaran lain yang menyalahi aturan, sebut dia, adalah terkait keputusan tim fasilitasi tentang tidak mengesahkannya dua surat suara yang pada PSU tidak terselesaikan di tingkat desa dan kecamatan terkait sah tidak sahnya.

Sehingga diserahkan ke tingkat kabupaten, ditandatangani oleh Sekda Kampar, Yusri selaku Ketua Tim Fasilitasi. 

Padahal, dalam Perbub Pasal 57 ayat 4 dijelaskan bahwa keputusan hasil perselisihan Pilkades harus dengan Keputusan Bupati. 

Bahkan informasi yang diperoleh Nasrullah, penetapan hasil PSU setelah menerima surat tidak disahkannya dua surat suara oleh tim fasilitasi tidak melalui Rapat Pleno.

Hal itu jelas melanggar Pasal 37 UU 
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Perbub Pasal 52.

"Jadi, kami melihat dari awal hingga akhir proses ini tidak sesuai aturan, janggal, keberpihakan, tidak transparan dan tak adil. Ini tentu sangat merugikan saya sebagai Kades terpilih. Belum lagi proses-proses lain yang banyak tidak prosedural dan tentunya menyalahi aturan yang berlaku, sehingga nantinya akan berhadapan dangan hukum," tambah Nasrullah.

Karena itu, tegas dia, Bupati Kampar tidak ada alasan untuk mengesahkan Pilkades berdasarkan hasil PSU yang syarat dengan pelanggaran, kecurangan, dan keberpihakan untuk memenangkan calon nomor urut 02, Darmendra.

"Kami tentunya berharap dan meyakini Bupati akan melihat persoalan ini dengan cermat dan menyeluruh, sehingga demi menegakkan peraturan hukum yang berlaku dan rasa keadilan sesuai fakta dan realita. Maka keputusan panitia dalam Rapat Pleno 25 November 2021 adalah satu-satunya produk hukum yang sah dan mengikat tentang hasil Pilkades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Riau," jelas Nasrullah.

Terkait dengan adanya kecurangan pada Pilkades itu, sepekan yang lalu Nasrullah bersama para pendukungnya mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Kampar.

Terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Muhammad Ansar menyebut persoalan sengketa Pilkades Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, sudah diteruskan ke pimpinan DPRD Kampar.

"Itu urusan kewenangan pimpinan. Kami sudah berikan rekomendasi ke pimpinan dewan. Tanyakan ke pimpinan," ucap Ansar saat diwawancarai wartawan di Kampar, Senin.

Menjawab wartawan, Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil mengatakan, keputusan siapa yang akan dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

"Tergantung proses di PMD. Sanggahan dari keduanya. Tentu menurut aturan dan regulasi yang sudah ada," ujar Fahmil.

Soal seperti apa pandangan dirinya terkait kisruh Pilkades Tanjung, kata Fahmil, sudah ia sampaikan saat menerima kunjungan Calon Kades Tanjung, Nasrullah bersama masyarakat yang mendukungnya.

"Sudah dijawab saat mereka datang ke gedung dewan," terang Fahmil.

Sebelumnya, calon Kepala Desa Tanjung nomor urut 03 Nasrullah bersama ratusan masyarakat yang mendukungnya mendatangi DPRD Kampar pada, 20 Desember 2021 lalu untuk mengadukan kisruh yang terjadi pada Pilkades Tanjung.

Saat itu, mereka diterima oleh Ketua Komisi I, Muhammad Ansar bersama para anggota, Harsono, Ropi Siregar, Sukardi dan juga Wakil Ketua Dewan, Fahmil.

Setelah mendengar keterangan para pengadu, Komisi I meminta pelantikan calon Kepala Desa Tanjung terpilih ditunda. 

Rekomendasi Komisi I ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan menunda pelantikan Kades Tanjung.

Sedangkan calon Kades terpilih di desa lainnya yang ada di Kabupaten Kampar, telah dilantik Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto pada Rabu lalu (22/12/2021). (*/di)