RSU Herna Medan Dituntut Karyawannya Rp35 Miliar Lebih

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:27:18 WIB

Pertemuan Mediasi I antara pihak kuasa hukum karyawan RSU Herna Medan-kuasa hukum manajemen RSU Herna Medan dipandu oleh Staf Disnaker Sumut, Raijon Sembiring, Simon Tobing, dan Leni Pakpahan di Ruang Rapat Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Selasa (28/1

Medan, Detak Indonesia--Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dituntut karyawannya Rp35 miliar lebih untuk membayar pesangon dan hak-hak normatif lebih kurang 110 karyawan RSU Herna Medan.

Hal ini terungkap dari hasil pertemuan Mediasi I antara kuasa hukum karyawan RSU Herna Medan-Kuasa Hukum manajemen RSU Herna Medan dan pihak Disnaker Sumut di Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama Medan, Selasa siang (28/12/2021).

Dari kuasa hukum karyawan RSU Herna Medan hadir Darsina Nainggolan Amk SKM SH MH (dari Jakarta), Murniati Purba SH (Jakarta), para perwakilan karyawan RSU Herna Medan yakni Rentauli, Tan Bilin, Rostalina, Juliana Sitepu, dan Armetawati Nainggolan.

Dari Kuasa Hukum manajemen RSU Herna Medan hadir Abdul Aziz SH, Muhammad SH, Ibnu Affan SH. Sementara Disnaker Sumut hadir Raijon Sembiring, Simon Tobing, dan Leni Pakpahan.

Berkas tuntutan 110 karyawan RSU Herna Medan itu oleh kuasa hukum karyawan sudah diserahkan kepada pihak Disnaker Sumut dan diserahkan pula selanjutnya ke kuasa hukum manajemen RSU Herna Medan untuk disampaikan kepada pengusaha RSU Herna Medan. Masing-masing pihak sepakat untuk menempuh upaya damai dan ingin diselesaikan dengan baik.

"Pertemuan Mediasi II akan dilanjutkan dua minggu lagi tepatnya 11 Januari 2022 pukul 14.00 WIB," jelas karyawan RSU Herna Medan kepada wartawan, Selasa sore (28/12/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan RSU Herna Medan sejak 2017 lalu telah menuntut ke pihak manajemen RSU Herna Medan untuk membayar hak-hak normatif karyawan yang dirumahkan, yang tak digaji penuh oleh perusahaan di mana perjuangan para karyawan sampai ke DPRD Sumut namun tak kunjung tuntas saat itu.

Kini akhir Desember 2021, pertemuan Mediasi I pada Selasa 28 Desember 2021 oleh pihak Disnaker Sumut telah terjalin komunikasi yang inten menuju langkah damai dan penyelesaian. Para pihak mendukung jalan damai dan tak bertele-tele.

Agustus 2021 lalu, 55 karyawan RSU Herna Medan umumnya perawat dan beberapa dokter berhasil memenangkan tuntutan Rp5 miliar lebih terhadap perusahaan milik keluarga generasi kedua TD Pardede tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan melalui sidang PKPU. (*/di/azf)