Meskipun Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Lanjut

Kamis, 30 Desember 2021 - 23:10:17 WIB

Uang yang menumpuk di atas meja ini, adalah uang pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pada Kamis (30/12/2021) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751.129 (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau Priwijeksono SH MH mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh tersangka AS sebesar Rp63.078.910 dan tersangka SR Rp2.029.672.219 kepada Doni Saputra SH selaku Kasi Pidsus dan Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di rekening titipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia.

Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam Persidangan dan Penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak terkait hari ini merupakan bentuk itikad baik dari tersangka sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat pulih, meskipun proses Persidangan dan penuntutan kepada 4 orang tersangka akan tetap dilakukan karena pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan," jelasnya.

Saat ini Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua serta segera melimpahkannya ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.

Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem yang ada di lingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya. (ary)