Mafia Tanah di Pekanbaru Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:43:09 WIB

Pelaku mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru terhadap tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kapolri, dan instansi lainnya oleh Ketum LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH didampingi Ketua Umum Bida

Jakarta, Detak Indonesia--Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM Perisai) Pekanbaru melaporkan Mafia tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau ke Presiden RI dengan modus menggunakan Pengadilan, yang terjadi terhadap Tanah kaplingan 37 Orang Pensiunan Guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

Selain kepada Presiden Joko Widodo,  laporan pengaduan juga disampaikan kepada Kemenko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Riau, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.

Pengadu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi
(LSM-PERISAI) Sunardi SH dan Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH. 

Menurut Sunardi SH didampingi Roni Kurniawan sehubungan dengan permasalahan tanah kaplingan Pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 
Pekanbaru, selanjutnya melalui surat ini Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) berdasarkan kekuatan surat kuasa Substitusi dari JONI ARIZAL 
dan EMI KURNIATI tanggal 12 Agustus 2019.

Selanjutnya sebagaimana perihal surat ini, LSM-PERISAI melalui surat ini mengadukan perbuatan 'mafia tanah' terhadap tanah pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, yang mana 'mafia tanah' tersebut menggunakan Pengadilan yang diduga kuat dilakukan oleh Alm. Asr, Alm MZP, MPHS, dan Mer, tentang kronologi perbuatan perampasan tanah pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut secara lengkapnya disampaikan bahwa pada 1977 Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sebanyak 37 Orang membeli tanah dengan cara mencicil selama lima (5) tahun dari seorang guru yang juga mengajar di SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni SAIDEN PARDEDE, dasar surat yang dimiliki oleh SAIDEN PARDEDE di atas tanah yang dijualnya kepada guru-guru yakni
Surat Keterangan pembukaan Hutan Tanggal 1 Juni 1968 yang ditanda tangani Kepala 
Kecamatan Siak Hulu Tengku Nasir atas nama Minar Zeslida Pardede. 

Bahwa Saiden Pardede adalah adik kandung dari Minar Zeslida Pardede,  pada 1982 cicilan pembayaran tanah tersebut, selesai dibayar oleh 37 orang Guru-guru dan kemudian terhadap Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dikeluarkanlah bukti kepemilikan tanah oleh Kantor Lurah Sidomulyo yakni Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang ditanda tangani oleh Lurah H Syamsuddin dan ketahui oleh Camat Siak Hulu yakni Drs Marzuki Darwis dengan Nomor SKPT yang dimulai dari Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982.

Pada 1992 Pemerintah Provinsi Riau membuat jalan tembus dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Soekarno Hatta, pekerjaan pembuatan jalan ini dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Riau, dan jalan yang dibuat ini melewati tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Bahwa tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini tidak diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang diganti rugi hanyalah tanaman yang ada di atas tanah kaplingan yang terkena pembangunan jalan tersebut, dan yang menerima Ganti Rugi Tanaman tersebut dipercayakan oleh Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru kepada salah seorang Guru yang bernama T Ishak, dan nama-nama guru-guru pemilik tanah tercatat di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dari mulai Nomor : 78 sampai nomor : 116 (Foto copy bukti kwitansi penerimaan ganti rugi tanaman dan foto copy keterangan tentang tanah-tanah masyarakat yang terkena pembuatan jalan dari kantor Pertanahan Kota Pekanbaru ada. 

Pada tahun 1995 almarhum Asr dengan menggunakan Surat Hibah Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, yang mana Surat Hibah tersebut adalah hibah dari MPHS kepada alm. Asr dengan luas tanah yang dihibahkan seluas 10 Ha, surat hibah ini diletakkan di atas tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, selanjutnya dengan menggunakan surat hibah ini alm Asr menjuali tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang salah satu pembelinya yakni Mer dengan terbitnya SKGR Nomor : 134/035/KT/1996 tanggal 18 Maret 1996, (Foto Copy Surat Hibahnya ada).

Atas perbuatan alm. Asr yang menjuali tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, maka 15 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Perkara ini teregister dengan Nomor : 42/Pdt.G/1997 PN.Pbr dan diputus tanggal 25 Februari 1998 dengan amar Putusan Menolak Gugatan 15 orang guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, namun yang anehnya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini menyatakan batal demi hukum 37 Surat keterangan tanah milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, padahal yang menggugat 15 orang, dengan demikian Putusan Pengadilan tersebut telah merampas 22 kapling tanah hak milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru (foto Copy Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/1997/PN.Pbr juga ada).

Bahwa Nomor Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) 15 Orang – guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang menggugat tersebut adalah sebagai berikut:
1. 166/SK/SM/ 1982, 2. 167/SK/SM/1982, 3. 168/SK/SM/1982, 4. 169/SK/SM/1982, 5. 176/SK/SM/1982, 6. 177/SK/SM/1982, 7. 178/SK/SM/1982, 8. 179/SK/SM/1982, 9. 185/SK/SM/1982, 10. 186/SK/SM/1982, 11. 187/SK/SM/1982, 12. 194/SK/SM/1982, 13. 195/SK/SM/1982, 14. 350/SK/SM/1982, 15. 196/SK/SM/1982. Semua surat diterangkan di atas dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sidomulyo pada tanggal 3 Mei 1982 (foto Copy SKPT yang diterangkan di atas ada).

Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 diajukan banding oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan perkara banding ini teregister di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Nomor : 19/PDT/1998/PT.R, kemudian banding ini diputus tanggal 19 Agustus 1999 dengan amar putusan menolak permohonan banding yang dimohonkan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru (foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 19/PDT/1998/PT.R Tanggal 19 Agustus 1999 ada).

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau dimohonkan Kasasi oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan Perkara Kasasi ini teregister dengan Nomor : 3035 K/Pdt/2000, perkara Kasasi ini diputus oleh Mahkamah Agung RI tanggal 25 Juli 2001 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru (foto copy Putusan Kasasi Nomor 3035 
K/Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001 ada). 

Bahwa atas putusan pengadilan pada perkara yang diajukan oleh 15 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini, telah pula turut dibatalkan oleh Pengadilan 22 Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang tidak ikut sebagai penggugat dalam perkara diterangkan di atas yakni SKPT Nomor : 
1. 165/SK/SM/1982, 2. 170/SK/SM/1982, 3. 171/SK/SM/1982, 4. 172/SK/SM/1982, 5.173/SK/SM/1982, 6. 174/SK/SM/1982, 7. 175/SK/SM/1982, 8. 180/SK/SM/1982, 9. 181/SK/SM/1982, 10. 182/SK/SM/1982, 11. 183/SK/SM/1982, 12. 184/SK/SM/1982, 13. 188/SK/SM/1982, 14. 189/SK/SM/1982, 15. 190/SK/SM/1982, 16. 191/SK/SM/1982, 17. 193/SK/SM/1982, 18. 197/SK/SM/1982, 19. 198/SK/SM/1982, 20. 199/SK/SM/1982, 21. 200/SK/SM/1982, 22. 201/SK/SM/1982, 22 surat SKPT di atas dikeluarkan oleh Kelurahan Sidomulyo tanggal 3 Mei 1982 (foto Copy SKPT diterangkan di atas ada). 

Bahwa sebagaimana pencermatan kami terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G.1997/PN.Pbr tanggal 25 Februari 1998 ditemukan fakta bahwa seluruh Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang totalnya 37 SKPT dinyatakan Palsu oleh Putusan Pengadilan tersebut, tentang kepalsuan tersebut adalah berdasarkan keterangan dari seorang anggota  Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru yakni Syam (alm) yang menjadi saksi dari Tergugat yang diperiksa di muka persidangan pada saat proses perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saksi alm Syam ini adalah anggota kepolisian yang menangani Laporan Polisi H.SYAMSUDDIN Nomor : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996, saksi alm Syam ini menerangkan bahwa seluruh SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982 adalah Palsu sebagaimana diterangkan dalam surat Laboratorium Polda Sumut No. 341/DTF/XI/1996, yang mana pemeriksaan Laboratorium Polda Sumut tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996, kemudian dalam keterangan berikutnya dari anggota Polisi Polsek Tampan yakni alm Syam bahwa 37 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah disita oleh Polisi Polsek Tampan, dan untuk memperkuat keterangannya tersebut saksi alm Syam juga menunjukkan bahwa ada Surat Pernyataan dari Drs MARZUKI DARWIS tanggal 25 Agustus 1996, mantan Camat Siak Hulu, Kampar,  Riau yang menerangkan bahwa Surat SKPT atas nama Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 s/d Nomor : 201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 tidak pernah ditanda tanganinya. 

Bahwa kemudian sebagaimana pada halaman 28 angka ke tujuh (7) dalam gugatan Rekonvensi tergugat diterangkan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah 37 Persil milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak terdaftar di register buku tanah pada Kantor Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar, sehingga atas keterangan yang tidak benar ini membuat gugatan 15 orang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ditolak.

Bahwa setelah kami/Pengadu (LSM PERISAI) diberikan kuasa, selanjutnya kami melakukan penelusuran tentang keabsahan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) 37 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan dari hasil penelusuran yang kami lakukan di dapat fakta sebagai berikut :
1. Bahwa Kelurahan Sidomulyo Timur yang dahulu adalah Kelurahan Sidomulyo, dalam suratnya Nomor : 474/SDT/V/2020/299 tanggal 18 Mei 2020, Lurah Sidomulyo Timur menerangkan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982 sebanyak 37 persil adalah SKPT yang sah dan benar dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pejabat Lurah Sidomulyo pada masa itu yakni H SYAMSUDDIN dan diketahui oleh Camat Siak Hulu pada masa itu yakni Drs MARZUKI DARWIS dan arsipnya Surat Keterangan Pemilikan Tanah masih ada ditemukan sebanyak dua persil sebagaimana dalam bukti Serah terima pinjam arsip dari Kecamatan Siak Hulu Nomor : 172/SH/2020 tanggal 20 April 2020 yakni atas nama MAHDIAN ABD dengan Nomor : 198/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982, dan atas nama AKMAL dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 tanggal 3 Mei 1982 (Foto Copy Surat Lurah Kelurahan Sidomulyo Timur Nomor : 474/SDT/V/2020/299 Tanggal 18 Mei 2020 dan Serah terima pinjam arsip No. 172/SH/2020 Tanggal 20 April 2020 serta SKPT atas nama MAHDIAN ABD dan AKMAL ada).

Bahwa Kwitansi Ganti Rugi Tanaman terhadap tanaman Guru-guru di atas tanahnya yang terkena pembuatan Jalan, Kwitansi tersebut tertanggal 17 Oktober 1992 yang menerima uang Ganti Rugi diwakilkan kepada salah seorang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni T Ishak, kwitansi penerimaan Ganti Rugi ini dibenarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (PUPRPKPP) sebagaimana suratnya Nomor : 900/PUPRPKPP-SEKRE/1259 Tanggal 18 Juli 2020 (Foto Copy Surat PUPRPKPP Nomor : 900/PUPRPKPP-SEKRE/1259 Tanggal 18 Juli 2020 dan Foto Copy Kwitansi penerimaan Ganti Rugi oleh Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Tanggal 17 Oktober 1992 ada).

Bahwa pada 17 April 2020 ditemukan bukti Putusan Pidana yang terpidananya alm Asr, perkara pidana tersebut teregister dengan Nomor : 572/Pid.B/2009/PN Pbr Tanggal 5 Nopember 2009, yang mana Pokok perkara dalam perkara pidana ini adalah tentang Menggunakan Surat Palsu yakni Surat Pernyataan Camat Siak Hulu Drs MARZUKI DARWIS Tanggal 25 Agustus 1996, Surat Pernyataan Camat Siak Hulu ini sangat erat kaitannya dengan perkara gugatan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan telah menjadi salah satu bukti surat yang diajukan oleh para tergugat  dalam perkara gugatan 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, yang mana dalam Surat Pernyataan Drs MARZUKI DARWIS ini dijelaskan bahwa Surat SKPT milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dari mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor : 201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 tidak pernah ditanda tangani oleh Drs MARZUKI DARWIS selaku Camat Siak Hulu pada masa itu, padahal ternyata dalam perkara pidana diterangkan di atas Surat Pernyataan Mantan Camat Siak Hulu tersebut adalah Surat Palsu sebagaimana putusan Pengadilan Pidana Nomor 572/Pid.B/2009/PN.Pbr Tanggal 5 Nopember 2009 (Foto Copy Putusan Perkara Pidana Nomor 572/Pid.B/2009/PN.Pbr Tanggal 5 November 2009 dan Foto Copy Surat Pernyataan Drs MARZUKI DARWIS ada).

Bahwa kemudian LSM Perisai telah menemukan putusan Kasasi Nomor : 3396 K/Pdt/2012 Tanggal 20 Oktober 2014, asal perkara ini adalah nomor : 43/Pdt.G/2007/PN.PBr yang diputus tanggal 10 Desember 2007, para pihak dalam perkara ini yakni Ir. REN, ENN sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para Penggugat ini pada dahulu membeli tanah dari alm Asr, yang mana dasar Asr menjual tanah tersebut kepada Ir REN dan ENN adalah Surat Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995, yang mana Surat Hibah tersebut adalah surat Hibah yang digunakan oleh alm Asr sebagai bukti kepemilikan di atas tanah Guru- guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, akan tetapi surat hibah tersebut adalah surat yang tidak sah sebagaimana diterangkan pada halaman 11 Alinea ke empat (4) pada Putusan Kasasi Nomor : 3396 K/Pdt/2012, yang diterangkan bahwa Surat Hibah yang diperoleh H Asr dari MPHS dinyatakan tidak sah, karena PHS tidak ada bukti-bukti mempunyai hak untuk menghibahkan tanah tersebut, dari Penjelasan kami sampaikan diatas maka Surat Hibah Nomor : 515/035/KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 yang digunakan oleh Asr sebagai bukti kepemilikan tanah di atas tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ternyata tidak sah (Foto Copy Putusan Kasasi Nomor : 3396/Pdt/2012 Tanggal 20 Oktober 2014 ada). 

Bahwa sebagaimana fakta yang kami temukan yakni tentang laporan Polisi Nomor : B/62/II/96/SEKTA Tanggal 26 Februari 1996 yang mana pelapor dalam laporan Polisi ini adalah Lurah Sidomulyo yakni H SYAMSUDDIN, namun yang dilaporkan dalam laporan Polisi ini bukanlah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru akan tetapi DG. Dengan demikian Laporan Polisi ini tidak ada hubungannya terhadap Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, namun kenapa laporan Polisi ini dikaitkan kepada Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ?, bahwa kemudian tentang Laporan Polisi ini dilakukan pencabutan oleh pelapor Yakni H SYAMSUDDIN sebagaimana bukti pencabutan Laporan Polisi Tanggal 30 Mei 2000 dan diterima oleh Polsek Tampan tanggal itu juga (Foto Copy Laporan Polisi Nomor : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Pebruari 1996 dan Foto Copy Pencabutan Laporan Polisi serta bukti Penerimaan Pencabutan oleh Polsek Tampan ada).

Bahwa Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau telah menegaskan tentang Keabsahan Surat Keterangan Pemilikan Tanah milik Kelompok Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru melalui Surat Keterangan Nomor : 07/SH/2021 Tanggal 07 Januari 2021 yang isinya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Milik Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru benar diproses dan ditanda tangani oleh H SYAMSUDDIN selaku Pejabat Kelurahan Sidomulyo dan diketahui Drs MARZUKI DARWIS selaku Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan Pihak Kecamatan juga menerangkan bahwa sebagian Arsip Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) masih ditemukan di gudang Arsip yakni atas nama AKMAL dengan Register nomor : 
201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 dan An. MAHDIAN ABD dengan Register nomor : 198/SK/SM.1982 Tanggal 3 Mei 1982, (Foto copi Surat Keterangan Camat Siak Hulu Nomor : 07/SH/2021 Tanggal 07 Januari 2021 ada).

Bahwa untuk menguatkan temuan-temuan yang kami sampaikan diatas, kemudian kami LSM-PERISAI mengajukan permohonan uji Forensik terhadap tanda tangan yang ada pada Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru di Laboratorium Forensik Polda Riau dan hasilnya sebagai mana diterangkan pada uji forensik Nomor : SKHP/2009/DTF/2021 dijelaskan bahwa tanda tangan yang ada di SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Identik dengan tanda tangan Drs MARZUKI DARWIS, dengan demikian maka pembuktian kami terangkan di atas merupakan alat bukti yang menguatkan bahwa telah terjadi  perbuatan perampasan hak milik 37 orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru oleh yang kami laporkan dalam surat pengaduan ini. Dari penjelasan atas temuan yang kami peroleh sebagaimana kami sampaikan diatas, maka dengan ini kami sangat memohon agar tentang masalah tanah Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, yang saat ini Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut telah semuanya pensiun mohon agar dilakukan tindakan sebagaimana mestinya karena :

- Tidak mungkin 37 orang eks Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru membuat surat Palsu atau menggunakan surat Palsu, namun dalam hal masalah tanah Guru–guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut telah dijadikan objek sasaran para "Mafia Tanah".


 
Bahwa Pengadilan sepertinya bukanlah tempat rakyat Indonesia mencari keadilan dan tidak menjadi Pengadil bagi rakyat Indonesia dengan bukti permasalahan kami sampaikan di atas.Bahwa melalui putusan pengadilan terhadap Gugatan 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru Para Tergugat telah merampas hak milik 22 Orang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, karena 22 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, tidak pernah menjadi 
pihak dalam perkara yang diajukan oleh 15 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru,
sehingga perbuatan Pengadilan Negeri yang mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Tergugat Konvensi yang dalam Petitumnya memohon menyatakan SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sebanyak 37 Persil dari Mulai Nomor : 165/SK/SM/1982 s/d Nomor : 201/SK/SM/1982 Tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum, dengan dikabulkannya Petitum Gugatan Rekonvensi ini maka hak milik 22 Orang Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut telah dirampas oleh Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sehingga perbuatan dalam putusan Pengadilan tersebut telah melawan Undang-undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI Tahun 1945 yang telah diamandemen yang berbunyi ;
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.

Demikianlah Pengaduan ini kami sampaikan kepada yang kami hormati dalam tujuan surat ini, selanjutnya atas atensinya terlebih dahulu kami haturkan terimakasih. Hormat Kami Pengadu
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM- PERISAI) SUNARDI SH, RONI KURNIAWAN SH MH Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi. Tembusan Mahkamah Agung RI, Kompolnas RI, Itwasum Polri, Divpropam Polri, Komnas HAM RI, Arsip. (*/di)