Satres Narkoba Polres Rohul di Prapid di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian

Kamis, 06 Januari 2022 - 14:06:23 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokanhulu Riau di Praperadilkan kuasa hukum Ridho di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rokanhulu, Riau. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Kuasa Hukum Ridho terduga kasus keterlibatan atas dugaan kasus kepemilikan narkoba di Rokanhulu, Riau ajukan permohonan pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Dalam prapid tersebut Kuasa Hukum Ridho yaitu Alfred Simamora SH MH mempertanyakan terkait alasan rekan rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Rokanhulu melakukan penahanan terhadap Ridho sebagai kliennya tersebut.

Karena menurut Alfred Simamora bahwa Ridho ini tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan karena tidak ditemukan dua alat bukti saat dilakukan penangkapan.

"Ridho ditahan pihak Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu mulai 13 November 2021 atas dugaan keterlibatan kasus kepemilikan narkoba walaupun saat ditangkap Ridho tidak memiliki barang haram tersebut," jelas Alfred.

"Klien kita ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Rokanhulu atas buntut dari pengakuan Saudara Ipal terduga kasus kepemilikan narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul yang mengatakan bahwa mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari klien kita yaitu Ridho," jelasnya. 

Terkait pengakuan tersangka Ipal yang mengatakan bahwa mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu tersebut dari kliennya tersebut, seharusnya rekan rekan penyidik harus membuktikannya terlebih dahulu baru melakukan penahanan terhadap kliennya ini.

Alfred juga mengatakan, misalnya bagaimana jika nanti saudara Ipal terduga kasus kepemilikan narkoba itu mengatakan bahwa mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari Alfred misalnya, apakah rekan-rekan penyidik Polres Rohul juga akan langsung menangkap saya," tanya Alfred sambil tertawa.

Alfred juga menambahkan semenjak penangkapan awal sampai saat ini kliennya Ridho sudah ditahan kurang lebih selama 52 hari di Polres Rokan hulu tanpa status yang jelas.

Karena sampai saat ini kami yaitu istrinya dan juga saya sebagai kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan permohonan perpanjangan penahanan terhadap klien saya ini, padahal dalam aturannya rekan rekan penyidik Satuan Narkoba Polres Rokanhulu hanya punya waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap diduga tersangka pelaku kejahatan," tutup Alfred.

Di tempat yang sama saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Rokanhulu AKP Masjang Effendi membenarkan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap saudara Ridho tersebut tidak ditemukan narkoba dan saat di tes urine saudara Ridho juga bersih dari narkoba.

Hanya saja kita melakukan penahanan terhadap saudara Ridho tersebut karena adanya pengakuan dari saudara Ipal bahwa mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari saudara Ridho dan ada bukti percakapan antara saudara Ipal dan Ridho melalui handphone," jelas Masjang. (ary)