BREAKING NEWS: Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja !

Kamis, 06 Januari 2022 - 22:57:41 WIB

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH bersama Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadianto SSos dan personel Sat Res Narkoba terjun ke TKP di perladangan daun ganja Talin Gugung Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Karo, Sumut, Kamis (6/

Tanah Karo, Detak Indonesia--Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Sumut berhasil ungkap penemuan Narkotika jenis Ganja di perladangan Talin Gugung Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara Kamis (6/1/2022).

Mendapat informasi dari Satres Narkoba tentang adanya penemuan ratusan batang tanaman ganja di Desa Seberaya, seusai subuh pagi tadi Kamis (6/1/2022), Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH bersama Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadianto SSos langsung menuju ke TKP. Setibanya di lokasi Kapolres dan Dandim turut serta memanen tanaman ganja bersama – sama dengan personel dari Satres Narkoba yang dikomandoi Kasat AKP Henry DB Tobing SH.

Terungkapnya penemuan ratusan batang tanaman ganja ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 03.20 WIB, di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Talin Gugung milik Adil Abdulah Meliala (50) warga Desa Seberaya. 

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan sekira pukul 07.00 WIB di perladangan Talin Gugung milik Sudi Barus (51) warga Desa Seberaya juga kembali ditemukan Narkotika jenis tanaman Ganja dan diketahui identitas tersangka atas nama, Adil Abdulah Meliala (dari TKP 1), tersangka berumur 50 tahun, seorang petani yang belamat di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut.

Sedangkan Sudi Barus 51 (dari TKP 2)
seorang petani yang juga beralamat di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo ditemukan barang bukti dari TKP 1 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 313 (tiga ratus tiga belas) batang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen, 21 (dua puluh satu) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering (tunggul) dan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan diduga narkotika golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat brutto 21,51 (dua puluh satu koma lima puluh satu) gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Biji Ganja seberat Brutto 6,39 (enam koma tiga puluh sembilan) gram, 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan warna oranye, 1 (satu) buah stapler, 1 (satu) kotak timah stapler, 1 (satu) buah gunting, 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu) bal plastik warna putih.

Untuk di TKP II ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 15 (lima belas) batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi Daun dan Biji Kering seberat 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (dua puluh delapan koma lima puluh empat) gram.

Adapun kronologis pengungkapan bermula pada Kamis 06 Januari 2021, sekira Pukul 03.20 WIB personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang akhirnya diketahui bernama, Adil Abdulah Meliala di Desa Seberaya, tepatnya di rumah tersangka Adil Abdulah Meliala.

Setelah dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sekitar rumah dan menemukan barang bukti yang tertera di atas pada TKP I, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Adil Abdulah Meliala yang mengaku bahwa ada menanam Narkotika Jenis Ganja di perladangan miliknya.

Kemudian personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan ke Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Talin Gugung menemukan barang bukti di lokasi TKP I. Pada saat mencari barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang ditanam oleh Adil Abdulah Meliala personel Sat Res Narkoba melihat tanaman ganja yang posisinya berada di luar perladangan miliknya dan berdasarkan pengakuannya pula bahwa Narkotika jenis ganja yang ditanam di luar perladangannya tersebut adalah milik tersangka yang bernama Sudi Barus.

Selanjutnya personel Sat Res Narkoba mencari keberadaan Sudi Barus dan akhirnya dapat diamankan pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB.

Kemudian personel Sat Res Narkoba melakukan interogasi dan Sudi Barus, ia mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja yang berada di luar perladangan Adil Abdulah Meliala tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya personel Sat Res Narkoba membawa Sudi Barus ke perladangan miliknya yaitu di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Talin Gugung dan menemukan barang bukti yang tertera di lokasi TKP II.

Kemudian tersangka Sudi Barus juga mengaku bahwa dirinya masih ada menyimpan narkotika jenis Ganja yang siap jual sebanyak 2 bungkus yang ditemukan di TKP II. Lalu personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses lidik dan sidik.

"Untuk rencana tindak lanjutnya akan mengembangkan jaringan, memeriksa saksi dan TSK, mengirim BB ke Labfor dan melakukan gelar perkara untuk proses lanjut JPU," ungkap Kasatres Narkoba PolresTanah Karo, AKP Henry DB Tobing SH.

Menurut masyarakat Karo di perantauan, Murni bahwa penemuan ladang ganja di Desa Seberaya Tigapanah Karo Sumut itu dekat dari Kutacane Aceh, perbatasan Sumut-Aceh Tenggara. (stm)