Pasien Omicron Meningkat, PPKM Diperpanjang, Jakarta Naik ke Level 2

Kamis, 06 Januari 2022 - 23:54:48 WIB

ist

Jakarta, Detak Indonesia--Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 4-17 Januari 2022.

PPKM di Jakarta meningkat statusnya, sebelumnya Level 1 kini menjadi Level 2. Terkait peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1/2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan mulai Senin (3/1/2022) dilansir Jalurdua.com.

Keputusan tersebut menurut Tito ditindaklanjuti atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

“Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Tito.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Pemprov DKI Jakarta telah mendata, bahwa sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di ibukota.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam lalu (3/1/2022).

“Di Jakarta sendiri kasusnya (Omicron) sudah 162 orang,” kata Riza.

Dari ratusan kasus Covid-19 varian Omicron, Riza menyebut mayoritas mereka yang melakukan perjalanan luar negeri.

Ada sekitar 90 dari 162 kasus Omicron yang ditemukan di Jakarta, adalah warga yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri.

Riza meminta agar setiap orang yang dinyatakan terpapar Covid-19 khususnya yang memiliki riwayat perjalanan bisa mematuhi ketentuan karantina yang ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Demikian juga warga lokal yang harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar penyebaran Omicron tidak menjadi massif.

“Prokes harus tetap dilaksanakan, kita selalu melakukan disinfektasi, masyarakat DKI Jakarta (juga) sudah sangat patuh (terhadap protokol kesehatan),” jelas dia.

Bersamaan ditemukannya kasus Covid-19 Omicron, pasien aktif Covid-19 di Jakarta kini semakin bertambah.

Sejak libur Natal 25 Desember 2021 lalu, di Jakarta kasus aktif 377 orang, sementara data terakhir 3 Januari 2022, kasus aktif meningkat menjadi 694. (*/di)