Kuasa Hukum Ridho Kecewa Atas Putusan Hakim PN Pasirpengaraian

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:36:26 WIB

Elfreth Simamora SH MH-kuasa hukum Ridho. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Sidang praperadilan terhadap Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu Riau atas dugaan kasus narkotika jenis sabu yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ridho memasuki masa putusan pada Senin 10 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Rokanhulu, Riau.

Sidang prapid tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Stephen Rosano SH. Dalam putusannya hakim Stephen Rosano menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Elfreth Simamora SH MH-kuasa hukum Ridho tersebut.

Setelah mendengarkan putusan dari Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Elfreth Simamora dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut hanya saja kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.

Elfreth mengatakan dalam praperadilan tersebut ada dua poin yang diprapidkan yaitu terkait penetapan tersangka terhadap saudara Ridho yang menurutnya tidak cukup alat bukti dan tidak adanya surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap keluarga Ridho.

Dan dalam putusan penolakan majelis hakim terkait tidak adanya surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dari pihak penyidik ke keluarga Ridho seharusnya segera diserahkan pihak penyidik ke keluarga Ridho dan pengertian segera menurut majelis hakim tidak ada aturannya, demikian ucap Elfreth.

Padahal di dalam putusan mahkamah konstitusi demi kepastian hukum hak asasi manusia (HAM) pengertian segera itu adalah tujuh hari sebagai mana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2013.

"Oleh karena itu kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut, tapi karena tidak adanya upaya hukum terhadap praperadilan ya kita terpaksa terima saja apa putusan majelis hakim dan kita tunggu pembuktiannya di pokok perkara besok," tutup Elfreth. (ary)