Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 1 Kilo, 27 Butir Ekstasi

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:09:29 WIB

Kapolres AKBP Fernando SH SIK pimpin konferensi pers tindak pidana Narkotika Rabu (12/01/2022). (Herman/Detak Indonesia.co.id)

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Kapolres AKBP Fernando SH SIK pimpin konferensi pers tindak pidana Narkotika Rabu (12/01/2022).

Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH, Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono.

Kapolres menjelaskan adapun kronologis kejadian bahwa Selasa, 04 Januari 2022 Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait seorang perempuan yang beralamat di Perumahan Pinang Merah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur memiliki Narkotika jenis ekstasi. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan inisial ZA. Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan  ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi. 

Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki inisial BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap (BW) yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah ZA. Barang bukti narkoba milik BW yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi. 

Kepada petugas BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tanjung Uban Kabupaten Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki RE yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap RE dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Sat Resnarkoba masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yg sudah tidak utuh, karena pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 kg 31,88 gram, dan Ekstasi 27 butir," terang Kapolres.

Kapolres Tanjungpinang dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan bahwa modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE)
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

"Dengan pengungkapan narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, BB yang disita dapat menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba," ujar Kapolres. (her)