LSM Perisai Laporkan Alat Berat Eskavator Merambah di HPT Tesso Nilo

Senin, 17 Januari 2022 - 18:33:58 WIB

Peta kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--LSM Perisai Riau melalui Ketua Umumnya Sunardi SH, Sektetaris Ir Jajuli, Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH melaporkan pengusaha asal Padang, Linda Candra Tan dkk ke aparat berwenang.

Surat Laporan Pengaduan Nomor 003/DPP/LSM-P/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang dugaan perambahan hutan kawasan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat ekskavator dilayangkan ke ke Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Propam Polda Riau, Kadis LHK Riau, Kapolres Kuantan Singingi.

Hasil tinjauan lapangan Tim DPP LSM Perisai berdasarkan informasi masyarakat Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi Riau Sabtu (15/1/2022), telah terjadi perambahan  di lokasi hutan kawasan HPT Tesso Nilo eks HPH PT Hutani Sola Lestari yang diduga dilakukan oleh pengusaha Linda Candra Tan dkk menggunakan alat berat ekskavator dua unit tujuannya membuka perkebunan kelapa sawit sebelum mendapatkan izin dari Kementerian LHK RI.

Kegiatan itu  jelas telah melanggar UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sesuai Pasal 92 hurus a dan b yakni :

a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau

b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim dan patut diduga akan digunakan melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Laporan ke aparat berwenang ini juga dilampiri bukti foto copy peta lokasi eks HPH PT Hutasi Sola Lestari, foto alat berat di lokasi barak milik perusahaan Linda Candra Tan, bibit sawit siap tanam, di lokasi Linda Candra Tan, foto drum BBM.

Menurut Sunardi SH untuk beroperasinya alat berat di lokasi HPT Tesso Nilo yang dilakukan oleh Linda Candra Tan dilakukan pengawalan oleh petugas Kepolisian dari Polres Kuantan Singingi Riau yang mengaku telah mendapat perintah pengawalan untu pengerjaan parit batas atas lokasi yang diklaim milik Linda Candara Tan dkk.

"Oleh karena itu kami selaku lembaga kontrol sosial mempertanyakan terhadap kapasitas aparat Kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap pekerjaan yang diduga ilegal di lokasi hutan kawasan HPT Tesso Nilo tersebut," urai Sunardi SH.

Kunjungan dan pantauan DPP LSM Perisai Riau bersama masyarakat di lokasi bekerjanya alat berat ekskavator telah diingatkan oleh Sunardi SH untuk dan agar keluar dari lokasi hutan kawasan HPT Tesso Nilo. 

Karena pekerjaan yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat dan terindikasi terjadi kerusakan kawasan HPT Tesso Nilo oleh Linda Candra Tan melalui Kuasa Hukumnya Fegi SH bahwa alat berat masih saja beroperasi tanpa mengindahkan saran dan masukan dari LSM Perisai bersama masyarakat yang datang ke lokasi Sabtu (15/1/2022).

"Oleh karena itu Kami melaporkan pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait untuk segera untuk mengambil tindakan dan langkah hukum, agar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan sebagaimana tersebut di atas diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Sunardi SH. (*/di)