Halang-halangi Tugas Wartawan, Oknum Polisi di Riau Akan Diperiksa Propam

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:39:29 WIB

Oknum yang mengaku polisi menghalangi wartawan saat meliput tersangka Dekan Fisipol Universitas Riau Drs Syafri Harto di Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman, Senin (17/1/2022). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang oknum polisi yang mengaku dari Polda Riau dituding menghalang-halangi tugas wartawan saat puluhan wartawan Pekanbaru, Riau meliput tersangka Dekan Fisipol Unri Pekanbaru Drs Syafri Harto di Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (17/1/2022).

Selasa (18/1/2022) seorang wartawan TVOne Pekanbaru Dermawansyah didampingi wartawan Detik.com Pekanbaru Raja Adil Siregar menghadap penyidik Propam Polda Riau AKP Jhoni di lantai II Ruang Dit Propam Polda Riau Jalan Pattimura,  Pekanbaru untuk dimintai klarifikasi insiden yang mengaku oknum polisi menghalang-halangi wartawan meliput tersebut. 

Puluhan wartawan Riau baik cetak,  online, dan televisi mendampingi rekannya yang dimintai klarifikasi penyidik Propam Polda Riau di lantai II Dit Propam Polda Riau. Kasus ini mulai viral di kalangan wartawan Riau dan korban sangat kecewa sikap oknum polisi tersebut. 

Oknum yang mengaku polisi 

"Awal kami datang menunggu tersangka keluar dari kantor Kejari Pekanbaru Senin (17/1/2022) pukul 10.00 sampai 12.00, oknum polisi itu sudah peketentengan memandang marah pada wartawan. Dari Polda Riau kabarnya dibawa ke Kejati Riau dan tersangka di periksa kesehatan swab antigen di rumah sakit lalu di bawa ke Kejari Pekanbaru. Saat tersangka keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru mau dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke penjara,  di sinilah oknum polisi Polres Kampar Riau itu menghalang-halangi wartawan memegang menepis alat foto kerja wartawan," tegas Aspin salah satu wartawan menjelaskan kepada Detak Indonesia.co.id.

Atas dugaan pelanggaran itu, oknum polisi itu terancam Undang-Undang Pers No. 40/1999 : "Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp500.000.000."

Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau

Menyikapi dugaan telah terjadi tindakan menghalangi kerja Jurnalis yang diduga dilakukan seseorang yang mengaku oknum aparat dari Polda Riau, peristiwa ini terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di mana saat para jurnalis dari media Elektronik, Cetak dan Online yang tengah melakukan peliputan pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka atau dikenal dengan istilah Tahap II. 

Di Propam Polda Riau

Saat kejadian oknum yang menggunakan pakaian kemeja putih memakai topi hitam dan masker tersebut melarang Jurnalis mengambil gambar tersangka Syafri Harto, yang merupakan Dekan Fisipol  Universitas Riau (Unri) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya, bahkan oknum tersebut sempat mendorong salah seorang jurnalis televisi dari media televisi Nasional.

Menyikapi hal tersebut maka dengan ini IJTI Riau menyampaikan sikap:

1. Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

2. Bahwa Dalam BAB II Tentang: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS;

3. Pasal 4 Berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Rekan-rekan wartawan menunggu di Propam Polda Riau

4. Pasal 6 Berbunyi: Pers Nasional melaksanakan peranan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

5. Bahwa Sesua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tersebut Kebebasan Wartawan untuk melakukan peliputan dilindungi Negara. Siapapun yang menghalang-halangi kerja Wartawan berarti telah melanggar Undang-undang Negara. 

6. Bahwa Setiap Pelanggaran Undang-undang Harus Ada Sanksinya.

Karena itu IJTI Riau meminta kepada Kapolda Riau Irjend Pol Muhammad Iqbal untuk bersikap tegas dalam kasus ini dengan mencari dan mengusut oknum aparat yang mengaku anggota Polda Riau yang telah menghalangi kerja wartawan tersebut.

7. Polda Riau harus menindak oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

8. Jika imbauan Ini tidak diindahkan maka IJTI Riau akan melakukan aksi, baik dalam bentuk Unjuk Rasa Damai atau melaporkan kasus ini ke pihak Mabes Polri.

9. Kepada rekan-rekan Jurnalis, IJTI Riau mengimbau, tetaplah bekerja profesional dan jangan takut karena profesi kita dilindungi Undang-Undang.

Pekanbaru, 17 Januari 2022, Rusdiyanto MIKom/Anto Badai (Ketua),Ahmad Dison (Sekretaris). (azf)