Detik-detik Penangkapan 11 Tersangka Shabu 80 Kg Jaringan Internasional

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:55:48 WIB

Sebanyak 11 tersangka narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia/Riau dikawal polisi bersenjata lengkap saat gelaran konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (20/1/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 80 kg shabu dari Malaysia ke Indonesia/Riau dan menangkap 11 tersangka narkoba jaringan internasional.

Waktu kejadian Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB tempat kejadian perkara (TKP):

1. Jalan Ombak (salon IWM) Kota Dumai ditangkap nya 1 (satu) orang pelaku pengendali dan 1 (satu) orang pelaku transportir laut dari perairan Melaka Malaysia ke Kabupaten Bengkalis Riau dan 1 (satu) orang rekan nya.

2. Kos 3 R Jalan Anggur barat No. 43 Kota Dumai di tempat ini ditangkap 2 orang (kurir laut yang membawa dari Melaka ke Kabupaten Bengkalis Riau)

3. Jalan Lokomotif Perumahan Jondul baru Kota Pekanbaru di sini tempat ditangkap 1 (satu) orang kurir darat dari Dumai ke Pekanbaru.

4. Jalan Harapan raya Hotel Alpha (kamar 135) Pekanbaru, ditemukan 35 kilogrqm shabu shabu dan 2 kurir darat  Rully dan Ramlan dari Bandung Jabar. 

5. Jalan Sultan Syarif Qasim (Hotel Dafam) Pekanbaru tempat ditemukan nya 45 kilo shabu shabu dan 2 kurir darat atas nama Syahrul dan Wahyu dari Jawa Timur 

Tersangka :

1. Nama: SAPRI 
Umur 31 tahun, Melayu Deli, Nelayan, Desa Tanjungmedang Kecamatan Rupat Utara, (sebagai pembawa barang dari Melaka Malaysia ke Sepahat Kabupaten Bengkalis).

2. Nama : EDI AHMAD
Ukur 45 tahun, nelayan, Jalan Hangtuah Dusun Pusaka Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis (sebagai pengendali yang mengerakkan kurir laut dan berhubungan dengan Malaysia)

3. Nama : PAIS DAMIRI
Umur 22 tahun, Jalan Parit Tugu Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis (ikut diamankan saat di TKP pertama)

4. Nama : ISMAIL
Umur 44 tahun, nelayan
Jalan Putri Sembulan Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis (sebagai Tekong Laut yang mengambil narkotika ke seberang Melaka) 

5. Nama : KAMSANI
Umur 27 tahun, nelayan, alamat Jalan Parit Tugu Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis (pembantu tekong yang ikut dalam kapal ke Melaka)

6. Nama: WAHYU NOVIYANTO
Umur 19 tahun, alamat Dusun Mejuwet Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jatim
(kurir dari Surabaya yang penerima barang di Pekanbaru)

7. Nama: SYAFRIZAL
Umur 45 tahun, kontraktor
Alamat Jalan Pramuka Desa Senggoro Kabupaten Bengkalis (transportasi darat dari Sepahat untuk dibawa ke Pekanbaru)

8. Nama: RULLY EKA
Lahir di Purbalingga, 05 November 1991 (30 tahun), wiraswasta, alamat Komplek Cendana 4 No. 219 Keluarga Jatiendah Kecamatan Cilengkarang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, (kurir dari Bandung yang menerima barang dari di Pekanbaru)

9. Nama: M SYAHRUL RAMADHAN, 19 tahun, alamat Dusun Menuwet Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. (kurir dari Jatim yang menerima barang di Pekanbaru) 

10. Nama: RAMLAN PERMANA
Umur 28 tahun, swasta, alamat Jalan Babakan Ciseren Timur No. 90 Kelurahan Ciseren Kecamatan Regol Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (kurir dari Bandung yang menerima barang dari Pekanbaru )

Barang Bukti :
- 35 (Tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu.
- 45 (Empat puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit hp Oppo warna biru.
- 1 (satu) unit hp Redmi warna ungu.
- 1 (satu) unit hp Vivo warna rainbow.
- 1 (satu) unit hp Vivo warna putih pink.
- 1 (satu) unit hp Vivo warna hitam.
- 1 (satu) unit hp Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit hp Motorola warna merah.
- 4 (empat) buah koper 
- 6 (enam) buah tas ransel 

Kronologis penangkapan, pada Kamis 14 Januari 2021 tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau tepatnya melalui wilayah Dumai.

 Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 Dit Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Hardian Pratama SIK berangkat menuju Dumai untuk melakukan mapping nomor nomor yang diberikan informan.

Selanjutnya sekira subuh pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa orang yang berperan besar EDI  di salon IWN Dumai. Kemudian melakukan penggeledahan dengan cara mendobrak pintu besi yang dikunci dari dalam dengan linggis karena sudah 3 jam orang yang berada di dalam tidak mau membuka pintu besi salon. 

Selanjutnya 3 jam setelah itu pada pukul 06.00 WIB, tim berhasil masuk dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama SAPRI yang berada dalam lemari, dan EDI  (sembunyi di atas atap) bersama FAIS. Kemudian dilakukan interogasi terhadap 3 orang itu, didapatkan informasi bahwa sdr EDI memiliki rumah kost yang berada di Jalan Anggur No.43 kamar 24.

Kemudian  pukul 10.15 WIB tim bergerak menuju rumah kost tersebut,  di sana didapati 2 (dua) orang laki-laki bernama ISMAIL dan KAMSAN alias Ican, setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 (dua) paket shabu dan 4 unit Hp Android lalu dilakukan introgasi kepada 2 orang tersebut dan didapatkan informasi benar 2 orang tersebut yang menjemput narkotika sebanyak 6 (enam) tas ransel jenis shabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia untuk dibawa ke wilayah Sepahat Bengkalis yang mana mereka atas perintah EDI.

Sekira pukul 14.13 dilakukan interogasi kepada sdr EDI dan didapati keterangan bahwa 6 (enam) tas ransel yang berisi narkotika jenis shabu tersebut telah diserahkan kepada SYAFRIZAL yang berada di Pekanbaru. 

Selanjutnya tim meminta back up kepada Wadir Narkoba Polda Riau AKBP NANDANG LIRAMA SIK yang berada di Pekanbaru untuk mengejar SYAHRIJAL berada di Pekanbaru dan didapatkan Sdr SYAFRIZAL sedang berada di kos-kosan Jalan Lokomotif Perum Jondul baru Pekanbaru lalu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar kos namun Narkotika tersebut belum didapatkan dan keterangan SYAHRIJAL selalu berbelit belit.

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB tim yang dipimpin AKBP Hardian Pratama SIK sampai di Pekanbaru dan langsung menginterogasi sdr SYAFRIZAL dan menjelaskan NARKOTIKA Jenis shabu sebanyak 6 tas sudah diberikan kepada orang yang tidak dikenal atas perintah bos Malaysia tersebut.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap orang yang menjemput shabu tersebut setelah itu didapatkan sebuah nomer Hp penjemput yang memesan Gocar dan tim menelusuri gojek didapati bahwa penjemput berada di Hotel ALPHA Jalan Harapan Raya kamar 135.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB tim dan disaksikan oleh pihak Hotel ALPHA menggeledah kamar hotel dan didapatkan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama RULY EKA dan RAMLAN di dalam sedang menyusun narkotika jenis shabu di atas tempat tidur sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu yang akan dipindahkan dari 3 (tiga) buah tas ransel ke 2 (dua) koper besar yang telah dibeli pelaku.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran kembali ke sebuah hotel Dafam Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru di kamar 708. Dan tim menggeledah dan ditemukan 2 pelaku bernama WAHYU dan SYAHRUL yang sudah selesai  melakukan perpindahan Narkotika jenis shabu seberat 45 (empat puluh lima) kilogram, ke dalam 2 (dua) buah koper besar yang akan dibawa ke Surabaya, namun mereka masih menunggu perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya saat di Surabaya yang selalu menghubunginya dengan Hp dengan nomor aplikasi. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Riau untuk di proses dan di lakukan pengembangan. Kurir shabu ini mendapat imbalan membawa barang haram itu sekitar Rp15 juta per orang. (*/azf)