Otak Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Ditangkap, Akan Dikirim ke Nusakambangan

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:02:15 WIB

Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal dan Dirjen Pas Irjen Pol Dr Reynhard Saut Poltak Silitonga SH MH MSi dialog dengan otak tersangka pembakaran mobil dinas Lapas Klas II A Pekanbaru usai konferensi pers di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (25

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dalam waktu 4 hari pasca kejadian, Tim khusus Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus yang cukup menjadi perhatian masyarakat, kasus pembakaran mobil dinas Lapas Klas II A Pekanbaru pada 20 Januari 2022 di Jalan Bukit Barisan Tenayan Raya Pekanbaru. 

Kapolda Riau yang baru Irjen Muhammad Iqbal SIK MSi dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Patrimura Pekanbaru Selasa (24/1/2022) menegaskan, Tim menangkap 8 orang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Satu pelaku dinyatakan DPO, namun tim bertekat segera menangkapnya.

"Kamis lalu Saya mendapat laporan tentang pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru ini, Saya beri waktu seminggu agar Dirreskrimum bisa ungkap kasus ini. Namun Seninnya tak cukup seminggu delapan tersangka sudah ditangkap," tegas Irjen Pol Muhammad Iqbal didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kabid Humas Kombes Sunarto, Dirjen Pas Irjen Pol Dr Reynhard Saut Poltak Silitonga SH MH MSi, Kakanwil Kumham Riau Pujo Harinto BcIP SSos MSi, Kadivpas Maulidi Hilal SH MSi.

Menurut Kapolda Riau Irjen M Iqbal tidak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan di Riau melakukan kejahatannya dan jajaran Polda Riau akan menumpas tegas. Iqbal juga mengapresiasi keberhasilan cepat anggotanya mengungkap kasus ini.

Sementara Dirjen Pas Irjen Pol Dr Reynhard Saut Poltak Silitonga SH MH MSi, menegaskan otak pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Klas II A Pekanbaru ini tersangka RS yang kini menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru kasus Narkoba, akan dipindahkan ke Rutan Nusakambangan. Pihaknya akan memberi penghargaan kepada Polda Riau.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan kepada wartawan, saat ini penyidik bekerja secara intensif dan ke delapan pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.

Dasar : LP/B/36/I/2022/SPKT/POLDA RIAU, tgl 20 Jan 2022 an pelapor EFENDI PARLINDUNGAN PURBA.

Kronologis kejadian pada Kamis 20 Jan 2022 sekira pukul 04.40 WIB, korban mendengar suara tiang listrik yang dipukul-pukul warga, kemudian korban keluar dan melihat mobil dinas BM 1442 TP yang diparkir di depan rumahnya sudah dalam keadaan terbakar. 

Akibatnya, kendaraan tersebut mengalami kerusakan (terbakar) pada bagian kap mesin, kaca depan pecah, ban sebelah kiri, dasbor serta plafon.

Kronologis pengungkapan berdasarkan pengecekan rekaman CCTV dan informasi di lapangan diperoleh baket informasi pelaku pembakaran berjumlah tiga orang. 

Tim khusus (Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru)  melakukan profiling dan berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku.

Berawal pada Senin 24 Jan 2022 sekira pukul 09.20 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku RE Alias IR di Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Interogasi terhadap RE, mengatakan bahwa yang melakukan pembakaran mobil adalah YR Cs.

Kemudian pelaku YR berhasil ditangkap di Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru (rumah YR). Hasil interogasi terhadap pelaku YR dirinya diajak oleh DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban (PURBA). Mendapat upah Rp200.000 dari pelaku DK.

Kemudian tim menangkap DK di rumah di Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Hasil interogasi terhadap DK, mengakui ikut melakukan pembakaran bersama pelaku TS dan rekan. Kemudian pelaku TS diamankan dikomplek Ruko Berlian di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Introgasi terhadap TS, mengakui telah melakukan pembakaran mobil atas suruhan dari BOY. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku BOY di rumahnya di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dua tersangka ditembak dan menggunakan kursi roda

BOY mengaku telah dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut. FF dan FS berhasil diamankan di rumahnya di Pekanbaru.

Barang bukti (BB) yang disita 1 unit Mobil Merk Isuzu Phanter BM 1442 TP warna hitam, 1 botol Aqua ukuran 900 ml bekas terbakar, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru list hitam BM 2069 YR yang digunakan oleh TS dan DK saat melakukan pembakaran, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah BM 6902 QH yang digunakan oleh RE untuk mencari dan menemukan rumah korban, 1 unit HP Infinik warna hitam, 1 (satu) helai jaket kain warna abu-abu yang dikenakan oleh TS saat melakukan pembakaran, 1 (satu) set bong (alat penghisap sabu) yang disita dari BOY.

Tersangka dan peran : 1. RS (saat ini merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru, perannya sebagai otak pelaku. 2. RE, laki laki 28 tahun, Pekanbaru, peran memberi informasi rumah korban, 3. YR, laki laki 35 tahun, Pekanbaru, peran memberi informasi rumah korban, 4. BOY, laki laki 42 tahun, Pekanbaru, peran  mencari eksekutor dan penunjuk rumah korban, 5. DK, laki laki 32 tahun, Pekanbaru, peran sebagai Joki dan merekrut eksekutor dan penunjuk TKP, 6. TS, laki laki 29 tahun, Kuansing, peran sebagai Eksekutor, 7. FS, laki laki 34 tahun, Pekanbru, peran sebagai penghubung antara RS dengan FF, 8. FF, laki laki 35 tahun, Pekanbaru sebagai peran penghubung antara RS dengan BOY. DPO inisial AN peran mengawasi TKP saat aksi pembakaran.

Motif tersangka RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, di mana handphone milik TSK RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini.

TSK RS meminta bantuan kepada teman-temannya untuk membakar mobil Korban.

Keterangan :
1. RS selaku otak pelaku menyampaikan niatnya kepada FS pada bulan Oktober 2021.

2. FS menemui FF sebanyak 2 kali, selanjutnya berkomunikasi intens melalui handphone.

3. FS, FF dan BOY bertemu di RM Rokan di Jalan Sutomo Pekanbaru pada November 2021.

4. BOY meminta kepada DK untuk mencari tim eksekusi pada sekitar November 2021.

5. DK mengajak TS (eksekutor), AN (ikut serta), YR dan RE (penunjuk lokasi).

6. RS otak pelaku telah memberikan uang sejumlah Rp 80 juta ke FS Rp5 juta, ke BOY Rp18 juta sebelum eksekusi, Rp57 juta setelah eksekusi.

7. RS menyuruh dan memberi upah Rp2 juta kepada FS untuk memecah kaca mobil di depan Lapas pada bulan Oktober 2021

Para tersangka dijerat pasal 187 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum” :

1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang. (azf)