Dilaporkan ke Kapolda Riau, Pelaku Perambahan Kawasan HPT Taman Nasional Tesso Nilo Kuansing Riau

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:50:04 WIB

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli menyampaikan pengaduan ke Polda Riau tentang perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dekat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kuansing Riau, Kamis (27/1/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pelaku yang diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dekat kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kuansing, Riau, dan telah menanam kelapa sawit di kawasan terlarang itu dilaporkan ke Kapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (27/1/2022).

Demikian dijelaskan Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH kepada wartawan usai melaporkan resmi di SPKT Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis siang (27/1/2022).

Adapun mereka yang dilaporkan antara lain pengusaha berinisial Ati alias Ama, DM, Sar dari sebuah koperasi, Des (salah satu Kelompok Saboleh), Suj mantan Kades Giri Sako, Suh SSos mantan Camat Logas Tanah Darat, dan Lin. 

Berdasarkan info dari masyarakat,  tim LSM Perisai Riau telah turun ke lapangan di Logas Tanah Darat Kuansing Riau. Berdasarkan rujukan SK Menhut RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Dati I Riau sebagai kawasan hutan dan SK Perubahan berdasarkan Keputusan MenLHK RI No. SK 903/MENLHK/SET.JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang kawasan hutan Provinsi Riau, bahwa telah terjadi perambahan di lokasi kawasan hutan pada HPT yang dilakukan oleh pengusaha tersebut di atas tadi bekerja sama dengan oknum perangkat desa dan kecamatan. 

Lokasi itu telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha inisial Ati alias Ama seluas sekitar 970 ha, DA dari PT CRS seluas sekitar 1.360 ha, sedangkan Sar dari Koperasi seluas 600 ha bekerja sama dengan pengusaha dari Padang inisial Lin.

"Peran Su mantan Kades Giri Sako dan Suh SSos mantan Camat Logas Tanah Darat berperan menerbitkan surat-surat tanah pada kawasan HPT tersebut. Sehingga surat tanah yang terbit atas nama Kelompok Saboleh yang diketuai Des digunalan sebagai dasar surat untuk melaporkan kelompok lain di Polres Kuantansingingi Riau terhadap kelompok yang menggarap lokasi tanah dan saat ini sedang dalam proses pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui program Hutan Kemasyarakatan HKm) atas tanah garapannya dengan mengikuti Petunjuk Teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," jelas Sunardi. 

Saat peninjauan Tim LSM Perisai Riau ke salah satu lokasi perkebunan sawit yang diklaim tertulis plang nama Koperasi Soko Jati yang diketuai Sar terlihat alat berat ekskavator sedang melakukan pekerjaan menggali parit  yang diakui pekerjaan milik pengusaha Lin melalui Kuasa Hukumnya Fegi SH dan ditemukan juga drum-drum berisi solar serta bibit kelapa sawit dalam polibag yang siap tanam. 

Mereka yang telah menanam kelapa sawit di kawasan HPT Tesso Nilo ini belum mendapat Surat Izin Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 huruf a dan b yaitu :

a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana pasal 17 ayat 2 huruf a dan atau
b. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yqng lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun swrta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar. 

"Kami sudah mengingatkan agar alat berat dikeluarkan dari kawasan HPT karena pekerjaan yqng dilakukan meresahkan masyarakat dan terindikasi terjadi kerusakan hutan HPT,  namun pihak pengusaha Lin melalui Kuasa Hukumnya Fegi SH alat berat masih saja beroperasi tanpa mengindahkan saran dan masukan dari kami bersama masyarakat yang datang ke lokasi, " tegas Sunardi SH. 

Untuk itu, kata Sunardi SH pihaknya dan masyarakat melaporkan pengaduan ini ke Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera mengambil tindakan dan langkah hukum agar pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Sebelumnya Kuasa Hukum pengusaha Lin, Fegi SH menjelaskan bahwa pihaknya bekerja di lapangan atas perintah kliennya Lin. Pihaknya memiliki surat-surat tanah yang lengkap. Bahkan Fegi SH mengajah masyarakat mediasi ke Polres Kuansing di Talukkuantan. 

Bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing di Mapolres Kuansing beberapa waktu lalu kedua belah pihak belum mendapatkan penyelesaian hukum dan dari pihak kuasa masyarakat yakni LSM Perisai dan Kuasa Hukum Roni Kurniawan SH MH mempersilakan Fegi SH menempuh jalur hukum. (azf)