Kapolda Riau Harus Segera Usut 33 Korporasi Ilegal

Senin, 16 Januari 2017 - 07:24:25 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia-Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal oleh 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ke Mapolda Riau, Senin 916/1/2017).

“Hari ini kami laporkan di Mapolda Riau. Sebagai bentuk komitmen KRR mengawal hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau,” kata AZ Fachri Yasin Koordinator Koalisi Rakyat Riau, Senin (16/1/2017).

Selain itu, menurut AZ Fachri Yasin hasil analisis KRR atas temuan Pansus DPRD Riau, 33 korporasi tersebut melakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Kemudian juga melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Potensi kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.

“Dari laporan ini kami juga berharap kerugian negara akan dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” kata Fachri Yasin.

Ke 33 korporasi perkebunan kelapa sawit yang dilaporkan tersebut adalah PT Hut, PT ARP, PT APN, PT AJ, PT EM, PT EN, PT IK, PT JS, PT SSS, PT SBS, PT PSJ, PT IP, PT GHH, PT MAL, PT JJP, PT SIP, PT CTP, PT KAT, PT KRS, PT SI, PT PAL, PT SS, PT PS, PT BBU, PT DPN, PT CS, PT WJT, PTPN-V, PT MM, PT FAW, PT GHM, PT GIN, dan PT BPLP.

KRR berharap, Kapolda Riau dan jajarannya dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal di Provinsi Riau ini. 

“Kami juga menembuskan laporan ini ke berbagai pihak terkait, antara lain ke Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompolnas dan seterusnya sebagai kontrol atas laporan 33 korporasi ini,” Kata Fachri. Laporan 33 korporasi ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Ini baru awal, KRR akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan, karena perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan,” tutup Fachri.(ri)","photo":"/images/news/news0/16-sawit-ilegalok.jpg","caption":"