Terduga Kasus Korupsi di Rohul Laksanakan Sidang Perdana

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:26:58 WIB

Pasirpengaraian, Detak Indonesia -- Melalui silaturahmi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama rekan pers Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH sampaikan hasil kinerja tahunan Kejari Rohul selama 2021, Senin (31/1/2022) di Aula Kejari Rohul Komplek Pemda Pasir Pengaraian.

Nampak hadir Kajari Rohul Pri Wijeksono, Kasi Pidsus Doni Saputra SH, Kasi Intel Ari Supandi SH MH, Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution dan puluhan wartawan baik cetak, online maupun televisi.
 
Diakui Kajari Rohul Pri Wijeksono tepat pada Senin (31/1/2022) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohul melakukan sidang perdana perkara pungutan liar pengurusan surat lahan di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan  Hulu secara virtual.

“Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa (WR, AY dan PR) melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kajari.

Selain itu, terkait kasus tindak perkara Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu, Kajari Rohul Pri Wijeksono meminta kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan.

“Tentunya dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi,” pungkas Kajari, Pri Wijeksono.

Dijelaskan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Hendra Rasyid Nasution terkait beberapa perkara yang terjadi di 2021. 

Menurut Hendra, terdapat tiga perkara dominan yang kerap muncul sepanjang 2021, dimana pencurian buah sawit, pencabulan anak dan narkoba menjadi kasus tertinggi di Kabupaten Rokan Hulu. 

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini justeru pencurian buah sawit menjadi kasus tertinggi di Kabupaten Rokan Hulu, hal itu dipicu dengan tingginya harga buah sawit di wilayah Riau pada beberapa waktu belakangan," sebut Hendra. 

Selain itu, diakui Hendra bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu pada  2021 juga terbilang tinggi.

"Dari rencana tuntutan yang sudah kita lakukan, adalah kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Rambah Hilir, pada perkara ini kita menuntut dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, namun beruntungnya, putusan pengadilan justeru lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman 18 tahun penjara dengan subsider yang sama," jelasnya panjang lebar. 

Dijelaskan Hendra juga bahwa pada 2021, Seksi Tindakan Pidana Umum Kejari Rokan Hulu berhasil menyelesaikan sebanyak 424 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Sebanyak 463 perkara Tipidum sudah berstatus inkrah, atau memiliki putusan hukum tetap kenapa angkanya lebih banyak, itu disebabkan adanya tunggakan perkara masuk tahun sebelumnya, namun diselesaikan pada tahun 2021," sebut Hendra. 

Untuk beban perkara tahun lalu yang belum selesai atau masih proses tambah Hendra, selanjutnya akan dilimpahkan pada 2022 ini yakni sebanyak 20-an perkara.(ary)