Puluhan anggota F SPTIĀ  PUK GCS Mogok kerja

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:16:23 WIB

Puluhan anggota bongkar muat F SPTI K SPSI PT Gresik Cipta Sejahtera (PT GCS) gajinya tak dibayar, pekerja mogok kerja, Jumat (18/2/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Puluhan anggota bongkar muat F SPTI K SPSI PT Gresik Cipta Sejahtera (PT GCS) gajinya tak dibayar, pekerja mogok kerja. Sebulan lebih gaji bongkar muat tak dibayar.

Serikat Pekerja PT GCS yang mogok kerja merupakan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) F SPTI - K SPSI  PT (GCS) bagian dari PUK F SPTI - K SPSI Kecamatan Berastagi, yakni Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di bawah pimpinan PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, Sumut. Mereka melakukan mogok kerja, Jumat (18/2/2022).

Mogok kerja dilakukan oleh puluhan anggota serikat pekerja tersebut prihal gaji mereka sebulan lebih tidak dibayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/PT Petrokimia Gresik Gudang Penyangga Lini III Pupuk Bersubsidi Kabupaten Karo yang beralamat di Jalan Udara Ujung Berastagi Desa Gurusinga/Tangkulen  Jumat (18/2/2022) mulai pukul 09.00 WIB. 

Akor Ginting Ketua PUK F SPTI PT GCS didampingi Sekretaris Alpindo Ginting mengatakan sudah puluhan tahun mereka bekerja sama dengan pihak PT, sehingga kerja sama ini sangat dihargai dan jalin dengan baik, namun dengan adanya aturan - aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama kali ini dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama-sama dengan duduk bersama satu meja. 

Alpindo menambahkan, ada beberapa hal yang dituntut disini, (1) Gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini tanggal (18/02/2022 ) belum dibayarkan sebesar kurang lebih Rp60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dengan rincian upah Rp14.000 (Empat belas ribu) per ton barang yang dibongkar dan dimuat. 

(2). Jaminan Keselamatan kerja/ BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ditanggung perusahaan dibebankan kepada pekerja. (3). Jam kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda namun di surat kesepakatan tersebut tidak dituliskan hal tersebut, namun sudah ditandatangani secara sepihak oleh perusaahan namun Ketua Akor belum mau menandatangani.  

"Maka dari isi surat kesepakatan yang dilayangkan pihak perusahaan kepada kami saya nilai dilakukan secara sepihak yang menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja," ujarnya di hadapan pihak perwakilan perusahaan.

Teddy Sukatendel Ketua F SPTI K SPSI Kecamatan Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada mereka, pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu maka pekerja dari serikat pekerja pengurus Kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan hak para pekerja yang belum dipenuhi pihak perusahaan. 

"Kami disini meminta agar perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan BUMN jangan mengangkangi UU Ketenagakerjaan. Di saat pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak perusahaan memberikan hak pekerja. Kalau perusahan belum membayar gaji kami, kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut," ujarnya. 

Ketua F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting di tempat terpisah meminta agar pihak perusahaan membayarkan gaji pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum. 

Sementara pihak perusahaan Amirul selaku pelaksana Kepala Gudang saat ditanya di kantornya mengatakan, dirinya di sini kurang paham masalah ini bukan bidangnya.

"Nanti saya telepon pimpinan bang, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat," katanya kepada tim wartawan. 

Aksi mogok kerja berlangsung aman dan tertib, turut hadir perwakilan Pengurus PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota Serikat Pekerja lainnya. PUK F SPTI K SPSI  Kecamatan Berastagi dampingi PUK GCS menuntut gaji mereka ke PT GCS BUMN pupuk subsidi. (stm)