Bangun Gedung, PT BSP Jalankan Sesuai Prosedur dan Kontrak

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:04:39 WIB

Gambar perspektif rencana pembangunan gedung 6 lantai PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Rencana ini tertunda sementara karena ada polemik. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polemik pembangunan gedung Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang berlarut-larut. Bahkan terakhir pemutusan kontrak kontraktor yang membangun gedung hingga menyeret nama anggota DPR RI Muhammad Nasir.

Direktur PT Bumi Siak Pusako Iskandar, menyikapi ini mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya permainan dalam pembangunan gedung BSP ini. Apalagi, proses lelang hingga penunjukan pemenang lelang sudah diawasi secara baik oleh pihak PT BSP dan Pemkab Siak.

"Pengawasan ini sudah dilakukan secara profesional, dan diawal-awal proses ini berjalan sama sekali tidak ada nama anggota DPR RI Muhammad Nasir. Namanya muncul ketika pembangunan sudah berjalan. Saya tidak mengetahui hal ini, dan apa kapasitas beliau saat pembangunan ini sedang berjalan, saya tidak tahu," ujar Iskandar.

Pembangunan gedung Bumi Siak Pusako yang ditaksir menghabiskan anggaran Rp87 miliar di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sudirman Pekanbaru ini kemudian distop dan kontraktor yang mengerjakannya diputus kontraknya.

Muhammad Nasir adik kandung Muhammad Nazaruddin anggota DPR RI Dapil Riau II

Pemutusan kontrak ini seperti yang disampaikan Komisaris PT BSP yang juga Asisten II Setdakab Siak Hendrisan menyebutkan pembangunan gedung itu sejak Mei tahun lalu.

"Mei mulai kerja setiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Kontraktor minus pembangunannya lebih dari dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua. Pihaknya kemudian menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Disarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen, maka  kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan," ungkapnya.

Ke depan, lanjutnya, harus dilakukan dengan upaya hukum karena kalau sudah putus kontrak mestinya tak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.

"Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga," ujarnya kala itu.

Apakah ada kaitan antara pemutusan kontrak kontraktor pembangunan Gedung PT BSP ini dengan anggota DPR Muhammad Nasir. Mengingat,  dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Bumi Siak Pusako pada Senin (14/2/2022) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta beberapa waktu yang lalu, Nasir terlihat begitu ngotot terhadap manajemen PT Bumi Siak Pusako.

Saat itu Nasir meminta pengelolaan WK CPP oleh PT Bumi Siak Pusako dibatalkan. Alasannya, BUMD ini belum kompeten dalam mengelola Blok Migas. Dan menyebutkan tidak ada profesionalisme dalam tubuh PT Bumi Siak Pusako.

Sementara, jika ditilik secara dalam pekerja yang berasal dari PT Bumi Siak Pusako yang disecodeekan di Badan Operasi Bersama PT Pertamina Hulu-PT Bumi Siak Pusako totalnya mencapai 82 persen hitung tahun 2018 silam.

Pekerja ini mencakup, tenaga-tenaga profesional yang bergerak dalam industri migas, di antaranya pada bidang HSE, operator pada teknik pemboran sumur. Inilah yang menjadi  salah satu sumber daya utama  bagaimana PT BSP dapat memenangkan pengengelolaan Wilayah Kerja CPP tahun 2018 lalu di Kementerian ESDM. 

Ditambahkan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, untuk pembangunan gedung BSP ini sudah memenuhi segala ketentuan yang diatur Undang-undang. Jika ada nama Muhammad Nasir muncul di kemudian hari disaat kontrak itu berjalan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung.

"Begini, ada sebuah proyek pembangunan gedung tengah berjalan. Pekerjaan ini sudah sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Tiba-tiba ada pekerjaan di stop si pemberi pekerjaan, karena kontraktornya tidak siap dan profesional. Mengapa harus pemberi pekerjaan itu yang disalahkan. Harusnya mikir, secara rasional menggunakan akal sehat, ada apa?" ujar Indra.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mahasiswa Tempatan Riau, Lilo Khairi menyebut tudingan yang disampaikan Muhammad Nasir terhadap BSP itu tidak lebih sakit hati karena penghentian pekerjaan kontraktor pembangunan gedung BSP.

"Padahal pemutusan kontrak ini tidak lebih dari ketidakprofesionalan kontraktor dalam membangun gedung BSP," ujar Lilo Khairi. (*/di)