Tiga TKP Narkoba Pekanbaru-Agam Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polresta Pekanbaru

Selasa, 08 Maret 2022 - 19:20:36 WIB

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dan Kasat Narkoba Kompol Feri memberi keterangan pers pengungkapan lima tersangka pelaku penjualan narkoba sabu di tiga TKP Pekanbaru dan Kabupaten Agam Sumbar. Giat konferensi pers dilaksanakan di Mapolresta Jalan Ah

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sat Resnarkoba Polreata Pekanbaru berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP)  peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Feri kepada pers dalam jumpa pers Selasa petang (8/3/2022) menjelaskan tiga TKP itu yakni Jalan Indrapuri Gang Aqiqah Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

Di TKP ini didapat info dari warga ada gerak-gerik mencurigakan ada peredaran narkoba. Sehingga dari info tersebut petugas Sat Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Ternyata benar, didapatlah dua orang tersangka MR dan RS dua pria di situ dengan barang bukti. Dari TKP pertama ini dan keterangan dua tersangka tersebut berhasil dikembangkangkan TKP selanjutnya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi. 

Dari keterangan kedua tersangka di TKP pertama tadi didapat TKP kedua cukup jauh dari Pekanbaru yakni di Hotel Maninjau Indah Kabupaten Agam Sumbar.

Di Hotel Maninjau Indah itu berhasil juga diamankan dua orang tersangka lagi yaki satu pria dan satu wanita inisial J dan Y. 

Tersangka wanita inisial Y paling depan kanan baju warna orange

Tersangka di TKP pertama tadi adalah pengecer/kurir di Pekanbaru dengan imbalan bila bisa jual sabu 1 kg maka dapat fee Rp5 juta. Inisial J laki-laki adalah pengatur keuangan. Dialah yang bayar gaji, dialah yang beri uang hasil transaksi. 

Wanita inisial Y pengatur ke mana akan dijual sabu-sabu tersebut. Siapa yang mau beli dialah yang mengatur. Ternyata wanita Y ini baru bebas bersyarat kasus yang sama sepekan dari Lapas Gobah Pekanbaru, dan buat kelakuan lagi. 27 Februari 2022 baru bebas bersyarat di Lapas Gobah Pekanbaru.

Setelah diamankan di TKP kedua J dan Y di Agam itu dilakukan pengembangan lagi didapatlah dua pelaku lagi di Hotel Mutiara Guese House Kabupaten Agam Sumbar inisial EE pemilik sabu, baru bebas bersyarat juga tiga bulan lalu di Lapas Gobah Pekanbaru juga. Berhasil nalrang bukti sabu sebanyak 45 paket plastik seberat 2,474 gram. 

"Para tersangka ini akan dijerat pasal 
114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun maksomal 20 tahun denda minimal Rp1 miliardan maksimal Rp10 miliar. Barang-barang haram ini akan dijual di Kota Pekanbaru. Asal barang ini. Para tersangka mengaku bukan baru sekali ini melakukan hal tersebut, sudah sering. Sudah sering mengecer di Kota Pekanbaru. Mereka ini tidak saling kenal. Asal barang tidak pasti dari bentuk bungkusnya asalnya tidak pasti tapi kami berkeyakinan dari seberang. Belum diketahui pasti barang ini dari siapa masih terputus di inisial EE tadi dan Sat Narkoba Polreata Pekanbaru masih mengembangkan penyelidikan," tutup Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi. (azf)