Surat Keterangan Nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Siahaan Sudah Dibatalkan

Rabu, 09 Maret 2022 - 19:18:43 WIB

Penasihat Hukum (PH) Daud Pasaribu SH MH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penasihat Hukum (PH) Daud Pasaribu SH MH menyampaikan klarifikasi sehubungan berita tentang laporan Rosmery Hasibuan di Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait surat nikah antara suaminya Ray Firman Tambulon dengan Relli Sopoan Siahaan di Gereja HKBP Simpang Dolok Labuhan Ruku pada tahun 1957.

Menurut Daud Pasaribu SH MH, bahwa terkait surat nikah itu sudah dibatalkan oleh Pimpinan Jemaat HKBP Simpang Dolok Sumut, St Drs T Tampubolon dan Pendeta HKBP Resort Labuhan Ruku Sumut,  Pdt Marlinang Br Marbun dengan Nomor Surat 01/RLR/II/2015 tanggal 20 Februari 2015. 

Alasan pembatalan itu,  surat tersebut bukan surat nikah tapi surat meminta supaya dikeluarkan surat keterangan nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan kepada Pdt EG Simanjuntak. 

Kemudian isi surat tersebut adalah yang mencari tahu apa benar yang bersangkutan nikah di HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku Sumut. 

"Saya sebagai pendeta Ressort di Labuhan Ruku mencari informasi dari warga jemaat tentang pernikahan tersebut tidak seorangpun yang tahu persis," kata Pdt Marlinang Br Marbun STh dalam suratnya tersebut.

Pdt M Br Marbun STh dan pimpinan Jemaat HKBP Simpang Dolok Sumut juga telah mengeluarkan surat resmi Pencabutan Keterangan Telah Menerima Pemberkatan Nikah Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan pada Juni 1957 di HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku, Sumut. Surat resmi tersebut di keluarkan di Labuhan Ruku 21 September 2016.

"Alasannya Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan tidak ada data menyatakan di HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku dan oleh karenanya kami mencabut dan menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Pendeta HKBP Ressort Labuhan Ruku Sumut Pdt M Br Marbun STh dan pimpinan jemaat HKBP Simpang Dolok Sumut St Drs T Tampubolon dalam suratnya 21 September 2016 lalu. 

Menurut PH Daud Pasaribu SH MH atas dasar surat pembatalan itulah pihak Poldasu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan ke Rosmery Br Hasibuan di Pekanbaru tanggal 29 Maret 2018 menyatakan perkara sudah tiga kali diajukan ke Penyidik dan dikembalikan oleh JPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak layak diajukan. Maka penyidikan dihentikan pihak Poldasu. 

Hal itu sesuai Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Nomor: Kep/059/A/JA/05/2010 dan Nomor: B/14/V/2010 tentang Singkronisasi Tata Laksana Sistem Peradilan Pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan pada angka 8 point 2 apabila berkas perkara sudah 3 kali diajukan oleh Penyidik dan dikembalikan oleh JPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak layak diajukan. Ini diteken langsung suratnya oleh An.  Dirreskrimum Polda Sumut Kasubdit I/TP Kamneg Selaku Penyidik AKBP J Pakpahan SH NRP 60070498.

"Jadi kami dulunya sudah berusaha mediasi secara kekeluargaan tapi pihak sebelah malah mencoba lewat jalur pengadilan,  jadi kami layani dan kami laporkan ke Polresta Pekanbaru. Lama tak diproses Polresta Pekanbaru kami tarik ke Polda Riau dan direspon cepat oleh Polda Riau masalah ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau," tutup PH Daud Pasaribu SH MH. 

Ditegaskan Daud Pasaribu SH MH lagi kasus ini tidak ada di SP3 Mabes Polri,  yang benar tidak dilanjutkan oleh Poldasu karena tidak layak diajukan alias di SP3-kan dihentikan penyidikannya karena tidak ada bukti sah pernikahan Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Br Siahaan tersebut. Untuk mendapatkan kejelasan hukum, PH Daud Pasaribu SH MH mewakili keluarga kliennya Ray Yanto Tampubolon melaporkan ke Polresta Pekanbaru, karena lambat tak diproses akhirnya minta ditarik ke Polda Riau dan direspon cepat Polda Riau.   

Seperti diberitakan Medium Pos Rabu (9/3/2022) judul berita "Di-SP3-kan Mabes Polri, Polda Riau Buka Kembali Surat Nikah Palsu Alm Ray Firman Tampubolon

Kendati perkara dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan Rosemary Hasibuan sudah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh penyidik Mabes Polri tahun 2018, namun kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membuka kembali kasus tersebut.

Jika ditelisik, kasus ini terkesan hanya perkara dugaan surat nikah palsu, ternyata ini menjadi besar karena muaranya kepada pembagian harta goni gini dan warisan mendiang Ray Firman Tampubolon yang totalnya diperkirakan ratusan miliar rupiah.

Janner Marbun SH, kuasa hukum terlapor; Sahat Tampubolon kepada wartawan di salah satu kafe di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Selasa sore (8/3/2022), menjelaskan SP3 itu berawal dari laporan Rosmery Hasibuan di Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait surat nikah antara suaminya Ray Firman Tambulon dengan Relli Sopoan Siahaan di Gereja HKBP Simpang Dolok Labuhan Ruku pada tahun 1957.

‘’Klien kami, Sahat Tampubolon ini merupakan anak dari pasangan Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan Siahaan,’’ terang Janner.

Dibeberkannya, dari perkawinan Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan boru Siahaan melahirkan 5 orang anak, masing masing Demiati, Saidah, Mandah, Rio Frans dan Sahat Parulian Tampubolon.

Sementara perkawinan antara Ray Firman Tampubolon dengan Rosmery br Hasibuan di tahun 1980 juga melahirkan 5 orang anak.

Salah satunya adalah Ray Yanto Tampubolon yang kemudian melaporkan perihal surat nikah ayahnya Ray Firman Tampubolon dan Relli Sopoan Siahaan ke Polresta Pekanbaru.

Ray Yanto Tampubolon bersama ibunya Rosemary Hasibuan merasa gerah, surat nikah yang diurus Sahat Tampubolon disahkan pengurus Gereja HKBP Simpang Dolok, Sumut. Sehingga mereka pun melaporkan surat nikah ini dengan tuduhan palsu. Namun kemudian karena tidak cukup bukti, perkara itu dihentikan atau di-SP3-kan Mabes Polri.

‘’Kini, setelah lebih kurang 4 tahun, SP3 itu dibuka kembali oleh Polresta Pekanbaru. Dan sekarang diambil alih penanganannya oleh Polda Riau,’’ kata Janner Marbun.

Dia sendiri mengaku tidak habis pikir mengapa kasus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap alias inkrah di PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung (MA), sekarang dibuka kembali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Terkait pertimbangan apa atau bukti baru apa yang ditemukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau sehingga membuka kembali perkara SP3 itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan yang dikonfirmasi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban.

Begitu juga Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi alasan SP3 Mabes Polri itu dibuka kembali hanya membalas singkat ; ‘’Sedang rapek, beko dikabari‘’ (Sedang rapat, nanti dikabari, red). (*/azf)