Di Tanah Karo Ada Rumah Tempat Penyelesaian Hukum dan Keadilan Tanpa Harus Sampai ke Pengadilan

Kamis, 17 Maret 2022 - 21:33:03 WIB

Kajati Sumatera Utara Idianto SH MH bersama Kajari Karo Fajar Syah Putra, SH MH, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH  dan undangan lainnya laksanakan kegiatan Launching Rumah Restorative Justice di

Kabanjahe, Detak Indonesia--Untuk mengedapankan Restorative Justice dalam penanganan hukum, Kajati Sumut melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice, di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Rabu (16/3/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH, Kajari Karo Fajar Syah Putra SH MH, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK M H, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kasdim 0205/TK Mayor Inf Muchtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang SSTP MSI dan Kades Ketaren Riswan Sembiring. 

Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Desa Ketaren mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice berada di Desa Ketaren  diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Ketaren yang ada memiliki permasalahan untuk diselesaikan di Purpur Sage. 

Kepala Desa Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice. 

Launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin secara Live Streaming. 

Wakil Bupati Karo yang turut hadir, mengatakan, kiranya kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan. Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya. 

Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut mengatakan, Program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI harus didukung bersama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan di tengah - tengah masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan di Pengadilan. 

"Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan terciptanya harmonisasi dan perdamaian di tengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak," ujarnya.(Stm)