Pelaksanaan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kelompok Bekerja Rentan dan Non ASN

Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:11:43 WIB

Bupati Cory Sriwaty Sebayang dan Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadiri kegiatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN di Aula Kantor Bupati, sekaligus menyerahkan klaim Santunan Kematian kepada ahli waris almarhum Br

Kabanjahe, Detak Indonesia--Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” telah setahun berjalan, sejak dikeluarkan pada Maret 2021. 

Instruksi yang dimaksud juga diberikan kepada Kepala Daerah antara lain untuk menyusun regulasi, pendaftaran kepesertaan pegawai di bawah kewenangan Pemerintah Daerah serta Kewajiban kepemilikan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendorong cakupan masyarakat yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mengetahui efektifitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah, dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah di Kabupaten Karo. 

Pada kunjungan kali ini, Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadir pada kegiatan Diskusi Pelaksanaan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kelompok Bekerja Rentan dan Non ASN di Kabupaten Karo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Karo pada Kamis (17/03/2022).

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib pada paparannya menyampaikan bahwa ada 6 program Jaminan Sosial antara lain: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Resiko sosial pasti terjadi, dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk melindungi peserta atau anggota keluarga dari resiko sosial yang menyebabkan jatuh miskin serta kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib sehingga seluruh komponen dari pusat sampai daerah bahu-membahu dalam membantu memperluas kepesertaan dan keberlanjutan program,” lanjut La Ode Muhamad Talib.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan sekaligus Penyerahan Klaim Santunan Kematian kepada ahli waris alm. Brian Adam Sitepu dan Ruth Br Pelawi serta Penyerahan Sertifikat Kepesertaan kepada perwakilan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Karo, Cory S Sebayang dan Deputi II Pembangunan Manusia KSP, Abet Nego Tarigan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Turut hadir, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH SIK MH Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba MSi, Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan MR, Rasidin, Tenaga Ahli Utama, Abraham Wirotomo dan Ratna Dasahasta, Tenaga Ahli Madya, Aditya Syarief, Tenaga Ahli Muda, Randhy Putra Nugraha dan Nadia Misero, Kabid Penanggulangan Kemiskinan Setkab, Masjitah, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Obrika Simbolon SH, Perwakilan Kodim 0205 Tanah Karo, Kapten Inf K Ginting dan beberapa Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Karo.(Stm)