Illegal Logging di Humbahas Sumut Tergolong Nekat

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:04:56 WIB

Kegiatan illegal logging di Humbahas Sumut dilakukan dengan berbagai kelengkapan alat kerja. Mulai dari mesin gergaji penebang pohon dan juga dengan truck kingkong seperti dalam gambar yang berfungsi menarik kayu log dari kedalaman jurang. (Johannes Sinag

Doloksanggul, Detak Indonesia--Kegiatan penebangan kayu liar (illegal logging) di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut hingga saat ini masih terus  terjadi. 

Kegiatan melanggar hukum itu, bahkan dilakukan di daerah terang, seperti di daerah rawan bencana longsor.

Namun lebih aneh lagi aparat hukum yang ada di wilayah itu terkesan tutup mata dan tutup mulut.

Hasil investigasi media ini pada pekan lalu, membuktikan masih maraknya praktik illegal logging Humbahas terutama di wilayah Papatar.

Kayu log hasil tebangan liar diperoleh dari tegakan pohon yang terdapat di pinggir ruas jalan dari Pakkat menuju Desa Aek Riman. (Foto/ jos). 

Pada Senin ( 21/03/2022) baru lalu  secara kebetulan awak media ini memergoki kegiatan penebangan liar tersebut. Tepatnya terjadi di ruas jalan antara Pakkat dengan Desa Aek Riman. Dan kegiatan itu disinyalir sudah berlangsung sejak lama.

Aktivitas penebangan pohon liar ini sungguh luar biasa. Pekerja ini menebang pohon dimana saja, tidak perduli apakah di daerah aliran sungai (DAS) bahkan di tebing di pinggir jalan raya.

Saat Detak Indonesia menanyakan kepada pekerja terdiri dari dua orang itu dan memiliki berbagai kelengkapan kerja secara komplet itu, mengakui kalau mereka menebang pohon di mana saja tidak menjadi masalah. Sesumbar mengatakan mereka memiliki izin Kayu Rakyat (KR). Izin tersebut menurut mereka dikeluarkan oleh aparat desa.

"Di mana ada potensi kayu log di sana kami menebang," ungkap pekerja ini tidak ragu namun menyembunyikan identitasnya. Hanya mengaku bahwa ia warga Parapat.

Dari pengakuan pekerja ini juga terungkap kalau big bos yang mempekerjakan mereka adalah oknum aparat di Humbahas.

Barangkali karena di backing oleh oknum aparat tersebutlah kegiatan penebangan pohon liar di wilayah hukum Kabupaten Humbahas tidak dapat diberantas hingga berita ini diturunkan.

Untuk itu masyarakat Papatar minta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar dapat turun ke Humbahas untuk dapat segera menghentikan praktik illegal logging yang merusak lingkungan hidup dan berpotensi menghancurkan masa depan masyarakat Papatar itu.(jos)