Mantan Bupati Siak, PT DSI, Kadis Hutbun Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:12:47 WIB

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli menyampaikan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desembe

Pekanbaru, Detak Indonesia--Mantan Bupati Siak inisial Arw SH, para direksi PT DSI yang beroperasi di Siak, Riau, termasuk mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak inisial Tet dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Selasa (29/3/2022).

Pengaduan itu sehubungan dengan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli mengantarkan langsung surat pengaduan ke Kejati Riau tersebut No. 011/DPP/LSM-P/III/2022
tanggal 26 Maret 2022.

Menurut keterangan Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH kepada wartawan usai keluar dari Ruang PTSP Kejati Riau,  adapun dasar hukum pengaduannya yakni : 

1. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001.

 

Uraian Singkat Permasalahan.
Bahwa tindak pidana Korupsi yang selama ini terjadi, tentunya merugikan keuangan Negara, dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, hal inilah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terhadap keberadaan PT DSI yang pada permasalahan awal adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura, S Polong Kabupaten Daerah TK II Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak) Provinsi Daerah TK I Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.

Bahwa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare tersebut, Pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi Surat Keputusan, sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun oleh yang bersangkutan yakni PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi Surat Peringatan, SK Menteri Kehutanan tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak tahun 2002 -2011 yang telah disahkan.

Atas hal tersebut setelah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak 2002-2011 untuk selanjutnya di tahun 2003 Perusahaan PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh Arw SH, dan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dengan tegas telah ditolak oleh Bupati dikarenakan lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah HABIS masa berlakunya, ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor : 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa Persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Terhadap penerbitan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak ARW SH berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8.000 hektare telah memenuhi Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) berupa perbuatan oenyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT DSI terhadap lahan yang masuk dalam Izin Pelepasan Kawasan Hutan berkaitan dengan Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 :
- Bahwa diketahui pada tahun 2006 Bupati Siak Arw SH telah mengeluarkan izin lokasi kepda PT DSI yang sebagaimana diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

- Bahwa mengambil lahan milik dan atau yang dikuasai Negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan Negara.
- Bahwa sesuatu Perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.

Berdasarkan uraian di atas maka perbuatan yang dilakukan oleh PT DSI dan mantan Bupati Siak Arw SH, Dkk, patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai berikut:
- Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

- Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau 
denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

Dalam pengaduan ke Kejati Riau itu turut dilampirkan foto copy surat-surat yang berkaitan dengan keterangan di atas sebagaimana berikut ini :
1. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare atas nama PT DSI.
2. Foto Copy Peringatan I tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Atas nama PT DSI Nomor : 1016/VIII-PW/2000 Tanggal 4 Desember 2000.
3. Foto copy Surat balasan dari Bupati Siak atas Permohonan Izin Lokasi dari PT DSI Nomor : 
02.04/X/317/V/2003 tanggal 22 Mei 2003 yang ditolak dikarenakan tidak lagi memenuhi 
ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

4. Foto copy Peringatan II tindak lanjut SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan atas nama PT. DSI Nomor : S.324/Menhut-VII/PW/2004 tanggal 19 April 2004, dan Peringatan ke 2 ini hanya berlaku selama 30 hari kerja.
5. Foto copy Surat balasan dari Bupati Siak atas Permohonan Izin Lokasi dari PT DSI Nomor : 
02.04/X/630/VI/2004 tanggal 12 Juni 2004 yang di TOLAK dikarenakan tidak sesuai lagi dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku khususnya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak.

6. Foto Copy Peta RTRW Kabupaten Siak 2002-2011, yang membuktikan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare atas nama PT DSI tidak lagi sesuai Peruntukannya.
7. Foto Copi Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006. 

Kesimpulan, terhadap perbuatan PT DSI yang memohonkan izin atas lahan yang masuk dalam surat izin pelepasan kawasan hutan hingga diterbitkannya izin lokasi berdasarkan surat 
Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 yang diketahui lahan tersebut adalah lahan yang dikuasai Negara, terlibat adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Demikian pengaduan ini disampaikan, sebagai dasar dan langkah awal untuk mengusut para
pelaku koruptor yang jelas dapat merugikan keuangan Negara dan terampasnya hak-hak
kepentingan sosial dan kemasyarakatan, dan atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih," jelas Sunardi SH. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta.

Sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu masyarakat Desa Sengkemang, warga Siak Seri Inderapura, mahasiswa dan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau serta Tim LSM Perisai Riau telah melancarkan aksi unjukrasa damai ke Pengadilan Negeri (PN) Siak yang ditujukan ke mantan Ketua PN Siak Rozza El Afrina SH karena yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Jawa Tengah tapi masih mengeluarkan surat-surat penting di PN Siak. Bukti-bukti ada disimpan sama Ketua LSM Perisai Riau. 

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH, massa IPK Riau, warga pemilik kebun di Siak Seri Inderapura dan mahasiswa saat demo di Kantor Bupati Siak, Kamis (24/3/2022)

Setelah dari PN Siak, massa demonstran yang jumlahnya ratusan juga mendatangi Kantor Bupati Siak mengadukan hal sama dan massa diterima Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni. Sementara ke DPRD Siak hanya disampaikan surat-surat dan dokumen berkaitan dengan hal di atas, massa tak sempat demo di sini karena hari sudah sore. (azf)