Kasat Reskrim Polres Kuansing Dkk Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau

Senin, 04 April 2022 - 20:27:20 WIB

Pengawalan aparat Polres Kuansing Riau di barak kebun sawit dalam kawasan hutan milik Negara Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau baru-baru ini, alat berat eksavator masuk dalam kawasan HPT tidak dit

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasat Reskrim Polres Kuansing, Riau inisial AKP BMT SH dkk dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Irwasda Polda Riau, dan Karo SDM Polda Riau, Senin (4/4/2022) perihal Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan yang diduga dilakukan
oleh Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi AKP BMT SH Dkk, atas laporan Polisi Nomor : LP B/29/I/2022/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU Tanggal 31 Januari 2022.

Pengadu adalah Mukhlis, tempat/Tgl. Lahir Rambahan, 25 Maret 1971 NIK : 1409102503710001, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat : Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Saksi-saksi dalam Aduan ini :
1. Nama : Joko Purnomo, Tempat/Tgl. Lahir : Blora, 08-05-1989, NIK : 1409100805890001, Pekerjaan :Wiraswasta, Alamat : Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Riau. 

Aparat Polres Kuansing Riau yang ditugaskan ke barak Linda Candra Tan dalam kawasan HPT Logas Tanah Darat Kuansing Riau

2. Nama : Ilhamsyah Dana, Tempat/Tgl. Lahir : Rantau Prapat, 20-04-1979, NIK : 1409102004790001, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau. 

Sehubungan dengan Laporan polisi Nomor : LP B/29/I/2022 SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU Tanggal 31 Januari 2022, dengan Pelapor Sdr. DESVELI alias PELI Bin 
Abdullah Salam (Kelompok Tani Sabole) dan terlapor yakni Saya sendiri Mukhlis dengan tuduhan pasal 263 ayat (1) KUHP, atas Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kami terbitkan untuk Kelompok Tani Mekar Bersama, ada Pemberitahuan Dimulainya penyidikan terlapor atas nama Saya Mukhlis. 

Melalui Laporan Polisi sesuai tersebut di atas, oleh Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi inisial AKP BMT SH pada tanggal 8 Maret 2022 telah ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan dikeluarkannya Surat nomor : SPDP/21/III/Res.1.9/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, dan atas berkembangnya masalah yang dituduhkan kepada Kami selaku Pejabat Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi sangat menyayangkan atas telah diterimanya laporan Desveli alias Peli bin Abdullah Salam dikerenakan:

Mobil aparat Polres Kuansing di barak Linda Candra Tan dalam giat pengamanan. Pihak Linda Candra Tan bersama Desveli menanam sawit dalam kawasan HPT Logas Tanah Darat Kuansing Riau namun tidak ditindak aparat Polres Kuansing. 

1. Bahwa Sdr. Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi yakni AKP BMT SH telah mengetahui bahwa dasar dari Pelapor Sdr. DESVELI alias PELI bin Abdullah Salam adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau di dalam Kawasan Hutan Milik Negara yaitu Kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan yakni Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Wilayah Provinsi Riau.

2. Bahwa lokasi yang diklaim oleh DESVELI (Pelapor) yang mengaku Kelompok Tani Sabole memiliki Surat Keterangan tanah (SKT) dari Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat 
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sedangkan sampai saat ini pihak Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Riau belum menerbitkan Surat Keputusan tentang Batas Wilayah Desa antara Desa Giri Sako dengan Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.

3. Bahwa Lahan/Tanah yang diterbitkan Surat Keterangan Tanah oleh Desa Giri Sako kepada Kelompok Tani Sabole yang diketuai DESVELI alias PELI bin Abdullah Salam menjadi ajang 
dan sarana untuk jual-beli dan bekerjasama dengan pihak lain dari luar daerah di antaranya pengusaha yang bernama LINDA CANDRA TAN.

4. Bahwa Lahan/Tanah Negara yang masuk dalam Kawasan HPT yang diklaim oleh DESVELI berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Desa Giri Sako adalah Tanah/Lahan garapan Kelompok Tani Mekar Bersama yang di dalamnya juga terdapat Surat yang Kami terbitkan berupa Surat keterangan Tanah (SKT) Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang ditanami dengan tanaman kelapa sawit dan tanaman hutan lainnya, yang kemudian diarahkan dan dibina oleh Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan telah mendapatkan Rekomendasi dari KKPH Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau dengan dibentuknya GAPOKTANHUT MEKAR BERSAMA (Gabungan 13 Kelompok Tani Hutan) Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi untuk program-program Kehutanan yang telah mendapatkan bibit-bibit Kehutanan sesuai Petunjuk dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan dengan dasar inilah Surat Keterangan Tanah (SKT) dibatalkan atau batal demi hukum surat yang dikeluarkan oleh Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

5. Bahwa lokasi tanah/lahan yang dikelola oleh Gapoktanhut Mekar Bersama telah diajukan Izin Persetujuan Perhutanan Sosial melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang saat ini tinggal menunggu Tim Verifikasi Areal yang dimohon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

6. Bahwa di dalam penanganan laporan Desveli alias Peli bin Abdullah Salam, Kasatreskrim AKP BMT SH Dkk senantiasa berpihak kepada si Pelapor, hal ini dapat dilihat saat saksi terlapor yakni Kepala Desa Lubuk Kebun diminta untuk membatalkan Surat Keterangan Tanah atas nama anggota Kelompok Tani Mekar Bersama, dan atas pekerjaan di lahan/tanah yang di klaim milik DESVELI yang dikerjasamakan dengan LINDA CANDRA TAN dikawal oleh petugas dari Polres Kuantan Singingi, padahal sudah mengetahui dan dijelaskan oleh Dinas terkait, bahwa Lahan/Tanah yang dikerjakan adalah Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Terbatas (Tanah Negara).

Bibit kelapa sawit dalam polibag siap tanam, sebagian sudah ditanam pihak pekerja Linda Candra Tan dan Desveli dalam kawasan hutan Negara-Hutan Produksi Terbatas (HPT) Logas Tanah Darat, Kuansing, Riau. 

"Berdasarkan uraian yang saya jelaskan diatas sehingga Saya melaporkan Pengaduan Perbuatan Kasatreskrim Polres Kuantan singingi AKP BMT SH Dkk sebagai Penyidik yang telah menerima dan memproses Laporan Sdr. DESVELI alias PELI bin Abdullah Salam yang jelas-jelas DESVELI menggunakan Surat Keterangan Tanah yang jelas melanggar hukum, yaitu Surat Keterangan Tanah dari Desa Giri Sako yang dibuat di atas Tanah Negara kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sedangkan tanah tersebut adalah garapan milik orang lain yakni Kelompok Tani Mekar Bersama yang saat ini menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam menjaga Kawasan Hutan dengan cara membentuk GAPOKTANHUT MEKAR BERSAMA yang menaungi beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH)," jelas Mukhlis dalam pengaduannya ke Bid Propam Polda Riau Senin (4/4/2022).

Sehingga patut diduga bahwa perbuatan oknum Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi AKP BMT SH Dkk, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan telah melampaui kewenanganya yakni dalam urusannya sebagai penyidikan adalah kewenangan GAKKUM dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dan atau persoalan hukumnya adalah kewenangan Ditreskrimsus Polda Riau yang saat ini sedang melakukan penanganan persoalan tersebut dan kemudian DESVELI alias PELI telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Riau.

"Oleh karena itu melalui Surat Pengaduan ini Saya mohon kiranya Laporan polisi Nomor : LP B/29/I/2022 SPKT/ POLRES KUANTAN SINGINGI/ POLDA RIAU tanggal 31 Januari 2022, 
dengan Pelapor Sdr. DESVELI alias PELI bin Abdullah dengan Terlapornya adalah Saya sendiri Mukhlis selaku Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau, dapat dihentikan demi penegakan hukum, karena permasalahan tersebut sedang dalam proses perkara yang ditangani oleh Pihak yang berwenang yakni Ditreskrimsus Polda Riau bersama Pihak Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan sedang dalam Pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam Perkara Perambahan Kawasan Hutan pada hutan Produksi Terbatas (HPT)," tambah Mukhlis.

Alat berat Eksavator dari pihak Linda Candra Tan ditemukan disembunyikan di belakang Barak 2 Linda Candara Tan dengan titik koordinat yang jelas dalam kawasan HPT, namun tidak ditindak aparat berwajib di Riau. 

Demikian Pengaduan ini Saya sampaikan, dan agar pelaku yang melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan atas perhatian serta kerjasama yang baik 
diucapkan ribuan terimakasih. Hormat Saya Pengadu MUKHLIS Sekdes Lubuk Kebun, Tembusan kepada Yth.
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru,
2. Bapak Kapolda Riau di Pekanbaru, 3. Kapolres Kuantan Singingi di Taluk Kuantan, 4. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Taluk Kuantan. (*/di)