PT DSI Diminta Hentikan Bangun Pagar Beton di Lahan Koperasi Sengkemang Jaya

Rabu, 06 April 2022 - 18:02:17 WIB

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sektetaris Ir Jajuli dan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo meninjau lahan Koperasi Sengkemang Jaya 3.000 ha yang sudah diserobot PT DSI di Desa Sengkemang Koto Gasib Siak Riau, Rabu (6/4/2022). (Aznil Fajri/Det

Koto Gasib, Detak Indonesia--Ketua Koperasi Sengkemang Jaya periode 2016-2019 Iswondo, Sekretaris I Nazaruddin dan Sekretaris II Pamuji didampingi kuasanya Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekretaris Ir Jajuli meninjau lahan Koperasi Sengkemang Jaya seluas 3.000 ha di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Riau, Rabu (6/4/2022).

Dari peninjauan itu, lahan Koperasi Sengkemang Jaya yang dikerjasamakan membangun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan PT Nusa Prima Manunggal (PT NPM)-mitra pemasok kayu PT RAPP sejak 2002 lalu, ternyata Rabu (6/4/2022) lahan koperasi sudah diserobot oleh PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) sejak tahun 2010 dan sudah ditanami kelapa sawit usia 10 tahun. Juga pihak PT DSI membangun pagar beton di lahan Koperasi Sengkemang Jaya.

Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo meminta pihak PT DSI berhenti membangun pagar beton di areal lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya, di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Riau.

Menurut keterangan Ketua Koperasi Sengkemang Jaya periode 2016-2019 Iswondo dan Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH di lokasi lahan koperasi 3.000 ha itu, PT DSI masuk tahun 2010 berdasarkan SK Pelepasan yang sudah batal SK 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 ha. PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak dilaksanakan PT DSI. Makanya sesuai SK 017 itu Izin pelepasannya sudah batal ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK 017 ini batal. Namun sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai/menyerobot lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat. Lahan koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh BPN Siak dan Pemkab Siak.

Pihak Koperasi Sengkemang Jaya dan PT NPM tahun 2002 lalu sudah membuka jalan sepanjang 9 Km di dalam lahan 3.000 ha itu dan jalan ini masih ada sampai sekarang.

Jalan sepanjang 9 Km dalam lahan Koperasi Sengkemang Jaya 3.000 ha jalan ini dibangun Koperasi Sengkemang Jaya dengan PT NPM mulai 2002

"Saya sudah lapor Polda Riau Desember 2021 terhadap pengurus koperasi Sengkemang Jaya yang memperjualbelikan lahan milik koperasi Sengkemang Jaya. Saya konfirmasi ke penyidik Polda Riau pihak penyidik menjelaskan sedang riksa yang lain. Yang dilaporkan mantan pengurus lama Hanafi Ketua, Bakar wakil ketua, Tarmizi Sekretaris mereka periode 2000-2010. Kami lapor ke Mabes Polri dan juga Polda Riau. Tapi yang jalan laporannya dari Mabes Polri turun ke Polda Riau," jelas Iswondo Ketua Koperasi Sengkemang Jaya periode 2016-2019.

"Batas PT DSI di Sungai Polong, tak sampai sebenarnya ke lahan kami, tapi nyerobot sampai ke lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan warga yang sudah duluan hadir di situ. Malah ada lahan warga yqng sudah bersertifikat," jelas Iswondo.

Ditambah lagi saat itu juga sudah ada lahan garapan masyarakat bersertifikat sebelum PT DSI masuk 2010, yang sebagian ada dijual kepada PT Karya Dayun. Dekat lahan koperasi ini sudah ada lahan masyarakat yang bersertifikat. 

Kanal lebar dibangun PT DSI di areal lahan Koperasi Sengkemang Jaya di Koto Gasib Siak Riau lahan diserobot ditanami sawit

"Setiap SK Pemda atau SK Menteri Kehutanan dalam pemberian izin pelepasan atau izin perkebunan tetap disebutkan apabila ditemukan perkebunan warga, pemukiman warga, pekuburan warga dan lain-lain agar di enclave, dikeluarkan dari izin yang diberikan. Jadi PT DSI harus paham sebelum dia masuk buka perkebunan sawit, sudah ada lahan koperasi, lahan milik warga di situ," tegas Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH. (azf)