Lima Aliansi Mahasiswa Laporkan Bapenda Pekanbaru ke Kejati Riau

Rabu, 20 April 2022 - 09:39:46 WIB

Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Riau (AMPR) melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa siang (19/4/2022). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Riau (AMPR) melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa siang (19/4/2022).

Usai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, mereka langsung membentangkan beberapa spanduk yang berisikan wajah Kepala Bapenda Pekanbaru inisial Zul dan beberapa stafnya yang menangani masalah pajak dan retribusi, seperti Sekretaris Bapenda Ad, Fir (Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD) dan TD (Juru Pungut Retribusi Pajak PBB Pekanbaru) serta Wakil Ketua DPRD Pekanbaru TAF.

‘’Kami meminta pihak Kejati Riau memanggil dan memeriksa bapak bapak yang ada foto wajahnya di dalam spanduk ini,’’ kata Asmin Mahdi, Koordiantor AMPR kepada wartawan usai melaporkan sejumlah dugaan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini.

Dibeberkan Asmin, dugaan korupsi itu terjadi setelah pihaknya melakukan investigasi di beberapa tempat dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) di PT AP II, Rumah Sakit AB dan Mall LW Pekanbaru.

‘’Dugaan awal kami, tidak adanya sinkronisasi antara pajak yang ditagih dengan uang yang disetorkan ke Kas Pemko Pekanbaru. Intinya jumlah pajak yang ditagih lumayan besar tetapi laporan PAD Bapenda tetap rendah alias turun drastis,’’ bebernya.

Untuk wajib pajak PT AP II Pekanbaru, sebelum ketetapan PBB P2 nya Rp700 juta, namun setelah dilakukan apresial terhadap asetnya tahun 2019 menjadi Rp23 miliar.

Di tahun 2019, pajak yang seharusnya dibayarkan PT AP II sebesar Rp9 miliar, akan tetapi tanpa ada persyaratan ataupun pengajuan pengurangan pajak, PT AP II hanya membayarkan pajaknya sebesar Rp4 miliar.

Di RS AB (rumah sakit swasta), beber Asmin, juga diduga kuat telah terjadi ‘’kongkalikong’’.

Rinciannya, PT AB memiliki dua bangunan besar di mana ketetapan pajaknya mencapai Rp500 juta pada tahun 2019. Tetapi anehnya, nilai pajak ini menjadi berkurang menjadi Rp300 juta pada 2022 tanpa ada ketentuan dan persyaratan dari Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.

Praktik yang sama juga terjadi di perusahaan pemilik Mall LW.

‘’Praktik dugaan korupsi ini sudah berlangsung lama tetapi tidak pernah dipertanyakan pihak legislatif atau anggota DPRD Kota Pekanbaru mengapa terjadi penurunan realisasi PAD Bapenda Pekanbaru. Kami menduga di sini lah peran Wakil Ketua DPRD Pekanbaru," jelasnya. (*/di)