Enam Alat Berat Rambah 1.500 Ha Lahan Ulayat Rokan IV Koto 

Rabu, 11 Mei 2022 - 17:17:09 WIB

Sejumlah alat berat eksavator saat ini sedang merambah kawasan hutan 1.500 Ha di Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau. (foto dok. warga) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sekira 1.500 ha hutan ulayat di Desa Tanjungmedan Kecamatan Rokan IV Kota Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dan oknum Kades.

Ada empat orang aktor warga yang menjual lahan ulayat itu, salah satu oknum warga yang menjual lahan ulayat antara lain inisial Jas, Ros, oknum Kades Tanjungmedan dan Kades Pemandang, Hen, Rob, Sal, Ar,  MAs, Mas, Jun alias Dun, dan lain-lain. Lahan yang dijual kepada toke di Ujungbatu Rohul. Rencananya warga akan melancarkan aksi demo di lahan tersebut.

Keterangan dari Pucuk Adat Dusun Pokobuok Wilayat Kampung Pakis Desa Tanjungmedan Amiruddin Dt Bendaharo Mudo kepada wartawan di Pekanbaru Rabu (11/5/2022) alat berat dari toke berduit yang datang dari daerah seberang ada empat unit masuk dan sedang menumbang kayu log hutan ukuran besar saat ini di lahan itu dan dua alat berat dari warga.

"Saya harapkan aparat Polsek Rokan IV Koto dan Polres Rohul, atau pihak Polda Riau segera tangkap alat berat, tangkap oknum yang memperjualbelikan lahan ulayat tanpa izin Pemangku Adat/tokoh adat di desa kami ini," harap Amiruddin Dt Bendaharo Mudo.

Menurut Amiruddin Dt Bendaharo Mudo kepada wartawan di Pekanbaru, lahan ulayat tidak boleh dan tak sah diperjualbelikan. Penjual tak berwenang menjual, dan pembeli tak sah membeli lahan ulayat. Lahan ulayat adalah milik datuk dan anak kemenakan untuk generasi anak kemenakan yang akan datang. Akan menyedihkan nasib anak kemenakan yang akan datang bila tanah ulayatnya punah.

"Kalau diperjualbelikan kepada orang luar itu namanya penggelapan lahan ulayat karena tanpa seizin Pemangku Adat, Ninik Mamak, anak kemenakan. Si penjual lahan ulayat adalah oknum warga yang tak memiliki keabsahan hukum menjual tanah ukayat. Kita segera laporkan ke Polisi bahkan ke Kapolri oknum warga dan oknum Kades yang menggelapkan/memperjualbelikan lahan ulayat ini," tegas Amiruddin Dt Bendaharo Mudo. (azf)