Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bank BJB Pekanbaru

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:00:33 WIB

Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Pekanbaru. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penetapan tersangka baru TIPIKOR dalam Kasus Pemberian Faliditas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV PGR, CV HIK, CV PW, dan CV PB yang diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja Tidak Sah (Fiktif).

Siaran pers Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Selasa (17/5/2022), sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/146/III/2022/SPKT/RIAU, tanggal 25 Maret 2022 dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/28/III/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus, tanggal 25 Maret 2022; Waktu Kejadian Periode 18 Februari 2015 s/d tanggal 18 Februari 2016.

Dengan kronologis sebagai berikut :
Tersangka AB yang mengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan pada tanggal 18 Februari 2015 dan pada tanggal 23 Februari 2015 di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dan atas pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) tersebut masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan ke Rekening Giro CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh tersangka AB.

Tersangka AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan Sdr. IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016 sehingga pada saat kejadian menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka AB secara berulang sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada grup perusahaan yang dimiliki oleh terdangka AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

Saksi saksi di antaranya ;
1. Pihak Bank BJB Pku : 14 Orang.
2. Pihak Kontraktor Sah : 4 Orang.
3. Pihak Sekwan Provinsi Riau : 3 Orang.
4. Pihak Disdik Kabupaten Kuansing : 1 Orang.
5. Pihak Penarik Pencairan Cek : 6 Orang.
6. Saksi Ahli : 3 Orang

Kerugian :
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR- 56/PW/04/5/2022, tanggal 09 Maret 2022, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Penyidik menetapkan status tersangka kepada IO (35), mantan Pegawai Bank BJB Cabang Pekanbaru pada 9 Mei 2022.

Barang Bukti :
- 2 (dua) lembar photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kutipan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor : 696/SK/DIR-SDM/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang mutasi tersangka IO menjabat sebagai PYMT Junior Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru;

- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Nomor : 622/SK/DIR-PS/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Job Description (Uraian tugas dan tanggungjawab Manager Bisnis di Bank BJB Cabang Pekanbaru).

- 1 (satu) bundel photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.800.000.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dari CV Palem Gunung Raya beserta lampiran akta perusahaan CV Palem Gunung Raya;

- 1 (satu) bundel photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dari CV Putra Bungsu beserta akta perusahaan CV Putra Bungsu;

- 16 lembar SPK Fiktif/SPK tidak sah yang digunakan untuk pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan ke Bank BJB Cabang Pekanbaru ;

-  Mutasi Rekening kredit atas nama CV Palem Gunung Raya Nomor Rek. 0281006EKJ303, tanggal data 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 September 2021.

- Mutasi Rekening Giro atas nama CV Palem Gunung Raya Nomor Rek. 0016172091001, tanggal data 01 Januari 2011 sampai dengan 28 September 2021.

- Mutasi Rekening kredit atas nama CV Putra Bungsu, Nomor Rek. 028101ADSP302, tanggal data 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 September 2021.

- Mutasi Rekening Giro atas nama CV Putra Bungsu Rek. 0036957621001, tanggal data 01 Januari 2011 sampai dengan 28 September 2021.

- 23 (Dua puluh tiga) lembar Cek penarikan atas pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan ke Bank BJB Cabang Pekanbaru yang dilakukan oleh Sdr. ARIF BUDIMAN dan karyawannya.

- Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Hasil Audit Investigasi Auditor Grup Anti Fraud Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB Kantor Pusat – Bandung.

Modus tersangka IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016 memiliki hubungan kedekatan dengan tersangka AB sehingga pada saat kejadian menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang dilakukan tersangka AB secara berulang sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan milik tersangka AB  yang tidak dapat dilunasi karena tidak ada sumber pengembalian dan pembayaran diberikan kepada pelaksana pekerjaan yang sebenarnya.

Tersangka IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)“. 

Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (*/rls/di)