Mobil Mewah Disita Polda Riau dari Money Laundring Penjualan Narkoba

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:00:55 WIB

Mobil mewah disita Ditresnarkoba Polda Riau dari hasil money laundring penjualan Narkoba. Ada mobil sedan BMW, Mobil Wrangler Rubicon, Nissan Terano, Ford, Pajero Sport Dakkar, dan tiga sepeda motor. Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun beri keterangan p

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditresnarkoba Polda Riau menyita beberapa mobil mewah hasil pencucian uang/money laundring dari hasil penjualan Narkotika.

Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun, didampingi Dirresnakoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru Kamis (19/5/2022) hadir Wakil Gubernur Riau dan dari BBN Riau serta undangan lainnya.

Menurut Brigjen Tabana Bangun, pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti (BB)  Narkotika 48,68 kg sabu dan 524,84 gram ganja digelar oleh Ditresnarkoba Polda Riau

Dasar : TP Asal LP/A/65/I/2022/Spkt kemudian LP TPPU No : LP/A/75/II/2022. Waktu kejadian Selasa (25/3/2022) pukul 16.54 WIB.

Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun, berdialog dengan tersangka disaksikan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Tempat kejadian perkara (TKP) yakni  dalam sebuah Ruko “LISA QUEEN” di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Nomor 37 Km 34 Bambu Kuning Desa Bahtera Makmur Bagan Sinembah Kabupaten Rokanhilir, Riau.

Tersangka MI, 42, asal Sumut. Modus tersangka MI melakukan pencucian uang dari hasil penjualan Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan dan disita antara lain :

- 1 (satu) unit mobil jeep Wrangler Rubicon warna Silver BM 88 BM.
- 1 (satu) unit mobil Nissan Terrano abu abu : BM 1678 IL.
- 1 (satu) unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam BK 1086 YD.
- 1 (satu) unit mobil Ford Ranger hitam L 9244 GB.
- 4 (empat) bundel surat pernyataan ganti rugi yang dikeluarkan oleh Penghulu.
- 3 (tiga) unit motor roda dua.
- 2 (dua) lembar kartu ATM.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 00.05 WIB, TIM melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Nuansa Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil milik tersangka MI dimana saat itu MI berhasil melarikan diri.

Dari rumah tersebut TIM berhasil mengamakan 2 (dua) orang laki-laki yakni SAD dan RID yang diduga jaringan tersangka MI.

Dari kedua orang laki-laki tersebut TIM menyita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu. Sekira pukul 00.30 WIB, TIM juga mengamankan seorang laki-laki bernama HEN yang merupakan abang kandung MI.

Pada saat digeledah TIM menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek samsung, 1 (satu) unit handphone merek Nokia 105 warna hitam berikut kartu simpati dengan nomor 081227195xxx, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah atm BNI dan 1 (satu) buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Pada saat diinterogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis shabu yang dibeli MI dan mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani dengan nomor rekening 000201006442xxx melalui pesan singkat/SMS yang dikirimkan MI ke Hp HEN.

Selanjutnya di tempat tersebut TIM berhasil menyita aset milik MI yang diduga hasil dari narkotika berupa 4 (empat) unit mobil, 4 (empat) lembar SKGR dan 3 (tiga) unit sepeda motor.
Selanjutnya pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, TIM berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI bertempat di dalam sebuah ruko LISA QUEEN yang terletak di Jalan Lintas Sumatra No. 37 km 34 Bambu Kuning Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Riau.

Dari MI disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kartu ATM. Tersangka dijerat pasal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (azf)