Mafia Tanah Ditangkap Satgas Mafia Tanah Polda Kepri

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:34:33 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Batam, Detak Indonesia--Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat Km 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Ada 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Pengungkapan kasus ini juga diikuti oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono, dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M D Ardiyaniki.

″Kemudian untuk luas surat tanah yang dipalsukan seluas 48 hektare, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian di antara 2013 sampai dengan 2018, lokasinya di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Adapun tersangka yang di Sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran sebagai inisiator, pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.

Selanjutnya pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE juga ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.

″Bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara di mana para inisiator membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Tujuan mereka mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahaan yang ada di Bintan. Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000.000,″ jelas Harry.

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektare, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektare, 1 buah mesin ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan Kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli,″ tambah Harry lagi.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan oknum perangkat desa dan ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp1,5 miliar,″ jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu MD Ardiyaniki.

Saat ditanya oleh awak media Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahanan dalam perkara yang lain.

″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke Kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,″ tutur Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono. (*/her)